Kritik Pengelolaan Sampah, Walhi Nilai Gubernur Anies Lemah Implementasikan Kebijakannya Sendiri
Walhi mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dinilai lemah mengimplementasikan kebijakannya sendiri. Hal itu terkait pengelolaan sampah.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi ) mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dinilai lemah dalam mengimplementasikan kebijakan yang dibuatnya sendiri.
Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menanggapi kondisi pengelolaan sampah di Jakarta yang dinilai memprihatinkan.
Ia pun menyebut, 14 tahun setelah penetapan Hari Peduli Sampah Nasional, bukannya membaik, Jakarta justru menuju kondisi darurat sampah.
Menurutnya, hal ini terjadi lantaran adanya ketidakseriusan Anies dalam mengatasi masalah sampah di ibu kota dari hulu.
"Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sudah memiliki skema pengelolaan sampah yang berbasis pada penguatan masyarakat," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Walhi Tuding Gubernur Anies Ggagal Kelola Sampah Jakarta Sampai TPST Bantargebang Nyaris Penuh
Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.
Dalam Pergub tersebut, setiap rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah dan menyetor sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jadwal pemungutan sampahnya sendiri diatur berdasarkan jenis sampah, sehingga jenis sampah yang tidak sesuai jadwal pengangkutan akan ditolak.

Dengan sistem pemilahan sampah yang baik, sampah yang bisa didaur ulang bisa dimanfaatkan dengan lebih efektif, misalnya melalui bank sampah.
"Pelaku bisnis daur ulang sampah ini akan lebih mudah memanfaatkan sampah yang sudah terpilah sejak awal," ujarnya.
Selain itu, pergub tersebut juga mengatur pengelolaan sampah tingkat rukun warga (RW) berbasis 3R (Reuse, Reduce, Recycle).
Dengan skema tersebut, sampah-sampah yang bisa di daur ulang akan dikelola dan tidak terbawa ke tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang.
Beberapa contoh pengelolaan yang diterapkan meliputi budidaya maggot dan pembuatan kompos untuk sampah organik.
"Poin penting dalam pergub di atas adalah upaya menyadarkan masyarakat terkait persoalan sampah. Kebiasaan dan perubahan perilaku masyarakat dibangun melalui regulasi yang mewajibkan pemilahan dan pengolahan sampah," tuturnya.