Kritik Pengelolaan Sampah, Walhi Nilai Gubernur Anies Lemah Implementasikan Kebijakannya Sendiri
Walhi mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dinilai lemah mengimplementasikan kebijakannya sendiri. Hal itu terkait pengelolaan sampah.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Melalui aturan tersebut, DKI punya potensi mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPST Bantargebang sampai 74 persen.
Dengan jumlah timbulan sampah DKI Jakarta tahun 2020 yang mencapai 8.369 ton, artinya Bantargebang hanya akan menerima sampah sebanyak 2.176 ton saja tiap harinya.
Namun, setahun berjalan nyatanya aturan itu belum bisa diterapkan dengan baik oleh Anies.
Sebab, sosialisasi aturan tersebut belum dilakukan secara merata oleh Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup.
"Satu tahun berjalan Pergub 77/2020 ini belum juga menunjukan kemajuan, bahkan banyak masyarakat di tingkat RW belum mendapat sosialisasi dan informasi dari tingkat kelurahan dan suku dinas lingkungan hidup," kata Tubagus Soleh.
"Padahal keduanya memiliki peran penting dalam implementasi di tingkat masyarakat," tambahnya menjelaskan.