Cerita Kriminal

Lolos dari Hukuman Mati Bikin Kobannya Menjerit, Herry Wirawan Masih Bisa Tersenyum di Penjara

Lolos dari hukuman mati hingga membuat belasan korbannya menjerit, Herry Wirawan sang perudapaksa belasan santriwati masih bisa tersenyum di penjara.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta via Tribun Jabar
Herry Wirawan perudapaksa belasan santriwati saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Lolos dari hukuman mati, Herry masih bisa tersenyum di penjara. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Lolos dari hukuman mati hingga membuat belasan korbannya menjerit, Herry Wirawan sang perudapaksa belasan santriwati masih bisa tersenyum di penjara.

Diketahui, Herry Wirawan lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2021) pekan lalu, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup.

Usai divonis di penjara, Herry Wirawan kembali menjalani hari demi hari di Rutan Kebonwaru Bandung.

Kepala Rutan Kebonwaru Bandung, Riko Stiven mengatakan, setelah dihukum penjara seumur hidup Herry Wirawan masih bisa senyum meski tidak bisa sembunyikan rasa kesedihannya.

Baca juga: Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Para Korbannya Langsung Gelar Pertemuan, Apa yang DIbahas?

"Pasti lah (sedih), kelihatan.

Tapi berusaha senyum saja," ujar Riko, Senin (21/2/2022).

"Banyak teman-teman sekamarnya yang sering ngajak ngobrol, biar nggak terlalu sedih," sambung dia.

Guru pesantren bejat Herry Wirawan
Guru pesantren bejat Herry Wirawan (Istimewa)

Riko memastikan kondisi Herry Wirawan sehat, selama tinggal di dalam tahanan.

"Ya keadaannya sehat semua," ucapnya.

Jaksa Kejati Jabar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas vonis hakim Yohanes Purnomo Suryo terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Memori banding diserahkan jaksa melalui Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil tidak merinci, apa alasan jaksa mengajukan banding.

"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut, tentu JPU yang akan menjelaskan, tapi yang jelas kami sudah mengajukan banding pada hari ini," ujar Dodi, saat ditemui di PN Bandung Jalan LLRE Martadinata, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Putusan Hakim Tak Wakili Perasaan Kami Jerit Hati Korban Herry Wirawan Soal Lolosnya Hukuman Mati

Menurutnya, ada banyak pertimbangan yang akhirnya membuat JPU mengajukan banding.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved