Cerita Kriminal

Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Para Korbannya Langsung Gelar Pertemuan, Apa yang DIbahas?

Usai Herry Wirawan lolos dari hukuman mati, para korban dan keluarganya langsung menggelar pertemuan.

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta
Usai Herry Wirawan lolos dari hukuman mati, para korban dan keluarganya langsung menggelar pertemuan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, GARUT - Usai Herry Wirawan lolos dari hukuman mati, para korban dan keluarganya langsung menggelar pertemuan.

Para korban dan keluarganya kompak tak sependapat dengan putusan hakim yang tak memberikan hukuman mati kepada Herry Wirawan.

Pasalnya, menurut korban dan keluarga, tindakan Herry Wirawan sudah kayak untuk dijatuhi hukuman terberat yakni hukuman mati.

Namun sayangnya, hakim berpendapat lain.

Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung Selasa (15/2/2022) kemarin.

Baca juga: Herry Wirawan Masih Bisa Bernapas, Tangis Kemarahan Keluarga Korban Dengar Putusan Hakim

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta kebiri kimia.

Dalam amar putusannya hakim berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), sesuai dengan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

"Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan," ujar majelis hakim.

Putusan majelis hakim yang meloloskan Herry Wirawan dari hukuman mati membuat hati para korbannya menjerit.
Putusan majelis hakim yang meloloskan Herry Wirawan dari hukuman mati membuat hati para korbannya menjerit. (Kolase Tribun Jakarta)

Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak mengabulkan tuntutan kebiri kimia, denda Rp 500 juta, serta restitusi atau ganti rugi kepada korban Rp 331 juta.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia."

"Lagi pula, Pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," katanya.

Menurut hakim, pasal yang dimaksud tersebut untuk mencegah kesewenang-wenangan dalam penjatuhan tuntutan pidana dan penjatuhan pidana.

"Maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana dan dirasa telah meresahkan masyarakat namun bukan berarti terhadap terdakwa dijatuhi tuntutan pidana maupun denda yang semena-mena," ucapnya.

Adapun biaya restitusi untuk para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Baca juga: Putusan Hakim Tak Wakili Perasaan Kami Jerit Hati Korban Herry Wirawan Soal Lolosnya Hukuman Mati

Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved