Herry Wirawan Masih Bisa Bernapas, Tangis Kemarahan Keluarga Korban Dengar Putusan Hakim

Tangis kemarahan korban rudapaksa Herry Wirawan mendengar putusan hakim terhadap guru bejat tersebut. Herry masih bisa bernapas tak dihukum mati.

Kolase Tribun Jakarta
Akan menjalani sidang vonis hari ini, apa saja persiapan dari seorang Herry Wirawan. Tangis kemarahan korban rudapaksa Herry Wirawan mendengar putusan hakim terhadap guru bejat tersebut. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tangis kemarahan korban rudapaksa Herry Wirawan mendengar putusan hakim terhadap guru bejat tersebut.

Sebab, Herry Wirawan tidak divonis hukuman mati seperti tuntutan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan pada sidang vonis pada Selasa (15/2/2022).

Selain itu, majelis hakim juga tidak memvonis Herry Wirawan dengan hukuman Kebiri Kimia.

"Saya komunikasi dengan keluarga korban, mereka pada menangis kecewa berat dengan putusan ini," kata kuasa hukum korban rudapaksa, Yudi Kurnia.

Baca juga: Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Keluarga Korban: Menangis, Kecewa Berat

Padahal, kata Yudi, unsur-unsur hukuman mati sudah sangat terpenuhi dalam kasus tersebut.

Yudi mengungkapkan harapan santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan telah dibunuh.

Mereka sesak menghadapi masa depannya. Sedangkan Herry Wirawan masih bernapas lega di dalam penjara.

Terdakwa predator 13 santriwati, Herry Wirawan berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).
Terdakwa predator 13 santriwati, Herry Wirawan berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). (Youtube Kompas TV)

"Si pelaku masih bisa bernapas walau pun di dalam penjara, sementara keluarga korban sesak menghadapi masa depan anak-anak, harapan anak sudah dibunuh, sementara si heri masih bisa bernapas," ungkapnya.

Yudi pun memberikan penjelasan mengenai terpenuhinya unsur-unsur hukuman mati kepada Herry Wirawan.

Adapun unsur atau syarat hukuman mati bagi pelaku tindak pidana anak diatur di pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Keluarga Menangis Tahu Vonis Hakim: Korban Sesak Hadapi Masa Depan, Herry Wirawan Dibiarkan Bernafas

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, menimbulkan:

1. Korban lebih dari 1 (satu) orang,
2. Mengakibatkan luka berat,
3. Gangguan jiwa,
4. Penyakit menular,
5. Terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi,
6. Dan/atau korban meninggal dunia,

pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun.

Yudi menuturkan fakta persidangan terungkap terdakwa tidak membantah sedikit pun atas kesaksian para korban sehingga unsur-unsur hukuman mati pun sudah terpenuhi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved