Cerita Kriminal

Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Para Korbannya Langsung Gelar Pertemuan, Apa yang DIbahas?

Usai Herry Wirawan lolos dari hukuman mati, para korban dan keluarganya langsung menggelar pertemuan.

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribun Jakarta
Usai Herry Wirawan lolos dari hukuman mati, para korban dan keluarganya langsung menggelar pertemuan. 

"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 orang anak korban berjumlah Rp 331.527.186," katanya.

Majelis hakim menyebut undang-undang belum mengatur kepada siapa restitusi bakal dibebankan apabila pelaku berhalangan untuk membayar restitusi tersebut.

Karena itu, hakim menyatakan restitusi sebesar Rp331 juta itu merupakan tugas negara.

Herry Wirawan yang merupakan predator rudapaksa terhadap 13 santriwati menjalani sidang vonis hari ini, Selasa (15/2/2022).
Herry Wirawan yang merupakan predator rudapaksa terhadap 13 santriwatidivonis penjara seumur hidup, Selasa (15/2/2022). (Kolase Tribun Jakarta)

Dalam hal ini, hakim menyebut KPPPA memiliki tugas untuk melindungi para anak korban.

"Rp331 juta dibebankan kepada KPPPA. Apabila tidak tersedia anggaran tersebut, akan dianggarkan dalam tahun berikutnya," ucapnya.

Korban menjerit

Putusan majelis hakim yang meloloskan Herry Wirawan dari hukuman mati membuat hati para korbannya menjerit.

Mereka tak terima orang yang sudah merusak masa depannya masih dibiarkan hidup kendati di penjara.

Sebab, bagi para korban Herry Wirawan, mereka saat in serasa sudah seperti mati karena masa depannya dirusak oleh sang guru bejat.

Baca juga: Herry Wirawan Masih Bisa Bernapas, Tangis Kemarahan Keluarga Korban Dengar Putusan Hakim

Jeritan atas vonis seumur hidup Herry Wirawan diutarakan oleh R (29), salah satu keluarga korban yang berasal dari Garut Selatan.

Dia mengatakan sangat kecewa dengan keputusan hakim yang tidak berani memvonis terdakwa dengan hukuman mati.

Menurutnya, keputusan hakim tersebut tidak mewakili perasaan keluarga yang sedari awal sangat berharap terdakwa dihukum mati.

Terdakwa predator 13 santriwati, Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Vonis Herry Wirawan yang lolos dari hukuman mati membuat kecewa keluarga korban.
Terdakwa predator 13 santriwati, Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Vonis Herry Wirawan yang lolos dari hukuman mati membuat kecewa keluarga korban. (Youtube Kompas TV)

Apalagi, lanjut dia, semua unsur sudah terpenuhi untuk memvonis mati Herry Wirawan.

Selama persidangan berlangsung, Herry Wirawan juga tak satupun menyangkal keterangan para saksi dan korban.

"Kenapa hakim tidak berani, karena unsur-unsur sudah terpenuhi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved