Apa Itu JKP BPJS Ketenagakerjaan? Cek Syarat, Cara Klaim hingga Manfaatnya bagi Korban PHK

Mengenal program JKP BPJS Ketenagakerjaan, ini syarat, cara klain hingga manfaatnya bagi korban PHK.

Editor: Muji Lestari
KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO
BPJS Ketenagakerjaan 

Kendati demikian, pekerja PHK karena mengundurkan diri, pensiun, cacat mental tetap, meninggal dunia, dan pekerja PWKT yang masa kerjanya selesai dalam waktu yang sudah ditetapkan tidak dapat memperoleh manfaat JKP.

Adapun kriteria tenaga kerja yang berhak menjadi peserta program JKP adalah:

- WNI

- Belum mencapai usia 54 tahun

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program. (JKK, JKM, JHT).

- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Dian Agung mengatakan bahwa klaim JKP bisa dimulai sejak 1 Februari 2022.

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk klaim manfaat JKP:

1. Mengajukan laporan PHK melalui akun SIAPkerja atau siapkerja.kemnaker.go.id

2. Melengkapi profil dan biodata

3. Mengisi form pelaporan PHK

4. Isi formulir klaim manfaat JKP di bulan pertama

5. Melakukan verifikasi pengajuan klaim

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved