Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Unlawful Killing, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Ajukan Pleidoi
JPU menuntut Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus unlawful killing Laskar FPI.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus unlawful killing Laskar FPI.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).
Koordinator kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat, mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU.
Henry menuturkan, tim kuasa hukum membutuhkan waktu 2 hari untuk menyusun pleidoi.
"Insha Allah, hari Jumat (25/2/2022), setelah salat Jumat, kami siap membacakan ini di persidangan. Pembelaan akan dibacakan tim advokat yang hadir di ruang sidang," kata Henry yang mengikuti sidang secara virtual.
Baca juga: Dua Anggota Resmob Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Arif Nuryanta membuka jalannya persidangan sekitar pukul 10.30 WIB.
Sidang digelar secara virtual. Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella didampingi tim kuasa hukumnya mengikuti sidang melalui aplikasi Zoom.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti persidangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.
JPU pun meminta Majelis Hakim menghukum kedua terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU saat membacakan tuntutannya.
Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Jalani Sidang Tuntutan, Ini Harapan Kuasa Hukum
JPU menguraikan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap kedua terdakwa.
"Terdakwa yang menjalankan pelaksaan tugas. yang selayaknya terhadap masyarakt tidak memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api," kata JPU.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin yaitu kedua telah bertugas di institusi Polri selama 15 hingga 20 tahun.