Dua Anggota Resmob Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella didampingi tim kuasa hukumnya mengikuti sidang melalui aplikasi Zoom.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan prarekonstruksi kasus penembakan enam anggota Laskar FPI di rest area KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Dua terdakwa kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing terhadap laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dituntut 6 tahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Pentuntu Umum (JPU) itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Sidang digelar secara virtual.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella didampingi tim kuasa hukumnya mengikuti sidang melalui aplikasi Zoom.

Dan sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Nuryanta dari PN Jaksel.

Baca juga: Sidang Unlawful Killing Km 50, Jaksa Sebut Laskar FPI Sempat Coba Merebut Senjata Polisi

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella yang merupakan anggota Resmob Polda Metro Jaya itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.

JPU pun meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah dan dihukum dengan pidana 6 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU saat membacakan tuntutannya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan kasus unlawful killing Laskar FPI, Selasa (22/2/2022).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan kasus unlawful killing Laskar FPI, Selasa (22/2/2022). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Didakwa Melakukan Pembunuhan dan Penganiayaan Laskar FPI di Tol

Dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Jaksel pada Senin (18/10/2021) lalu, JPU mendakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap empat laskar FPI.

"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," ujar jaksa.

Baca juga: Terisak Bacakan Eksepsi di pengadilan, Munarman: Semoga yang Memfitnah Saya Diazab

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya.

Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved