Dua Anggota Resmob Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella didampingi tim kuasa hukumnya mengikuti sidang melalui aplikasi Zoom.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan prarekonstruksi kasus penembakan enam anggota Laskar FPI di rest area KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

Keempat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat Laskar FPI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (2/11/2021).
Suasana sidang lanjutan kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat Laskar FPI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (2/11/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Akibat perbuatannya, JPU mendakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella telah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jumlah tersangka dalam perkara ini semestinya ada tiga. Namun, satu tersangka, yakni EPZ, meninggal dunia pada 4 Januari 2021.

Penyidikan terhadap EPZ pun kemudian dihentikan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ajukan Keberatan Dakwaan"

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved