Sidang Unlawful Killing Km 50, Jaksa Sebut Laskar FPI Sempat Coba Merebut Senjata Polisi

Anggota Laskar FPI lainnya, Lutfhil Hakim, juga melakukan perlawanan dengan mencoba merebut senjata Briptu Fikri

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing 4 Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Empat anggota Laskar FPI yang ditembak mati di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek sempat berupaya merebut senjata polisi.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) dengan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Dalam surat dakwaan, upaya merebut senjata itu terjadi saat Briptu Fikri, Ipda Yusmin, dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya dengan membawa 4 Laskar FPI.

Para anggota laskar FPI itu adalah Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M Reza.

Di dalam mobil, keempatnya tidak diborgol. Hal itu yang membuat mereka melakukan perlawanan.

"Ternyata belum terlalu lama perjalanan dari rest area KM 50 tepatnya di KM 50+200, tiba-tiba salah satu anggota FPI yang sejak semula tidak diborgol atau tidak diikat (tangannya) benama M Reza (almarhum) duduk sebelah kiri kursi belakang tepatnya dibelakang terdakwa (Fikri) dengan seketika mencekik leher terdakwa," kata Jaksa.

Anggota Laskar FPI lainnya, Lutfhil Hakim, juga melakukan perlawanan dengan mencoba merebut senjata Briptu Fikri.

Baca juga: Bacakan Dakwaan, Jaksa Ungkap Kronologi Penembakan 4 Laskar FPI di KM 50

Dalam situasi itu, terdakwa Ipda Yusmin yang mengemudikan mobil memperlambat laju kendaraannya.

"Mendengar teriakan tersebut saksi Ipda Mohammad Yusmin Ohorella menoleh ke belakang dan memberikan aba-aba atau isyarat kepada Ipda Elwira Priadi z (almarhum) dengan mengatakan "Wirrr,,, Wirrr,,, Awasss Wirrr!" ujar Jaksa.

Ipda Elwira yang duduk di samping Ipda Yusmin menoleh ke belakang dan melepaskan tembakan ke arah Lutfil Hakim dan Akhmad Sofyan.

Lutfil dan Sofyan tewas dengan luka tembak di bagian dada. JPU menyebutkan peluru yang ditembakkan juga menembus hingga bagasi mobil.

Baca juga: Kuasa Hukum 2 Polisi Penembak Laskar FPI Pastikan Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa

Setelahnya, giliran Briptu Fikri yang menembak 2 Laskar FPI lainnya, M Reza dan Suci Khadavi Poetra. Tembakan itu dilakukan dari jarak dekat.

Peluru yang ditembakkan Briptu Fikri menembus dada kiri M Reza sebanyak 2 kali hingga tewas.

Sedangkan, Suci Khadavi Poetra tewas dengan tiga luka tembak, juga di bagian dada sebelah kiri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved