Kuasa Hukum 2 Polisi Penembak Laskar FPI Pastikan Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa

Kuasa hukum dua terdakwa, Henry Yosodiningrat, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi

Annas Furqon Hakim/ Tribun Jakarta
Henry Yosodiningrat, kuasa hukum dua terdakwa kasus unlawful killing terhadap 4 Laskar FPI, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap 4 Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum dua terdakwa, Henry Yosodiningrat, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Secara jujur, proporsional kami melihat bahwa dakwaannya sudah disusun dengan baik. Sehingga kami tidak menyatakan eksepsi atau tidak menyatakan keberatan," kata Henry seusai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Meski demikian, Henry mengaku memiliki sejumlah catatan atas dakwaan JPU. Salah satunya terkait latar belakang peristiwa penembakan tersebut.

"Catatan itu sesuai dengan uraian penuntut umum sendiri yang kami anggap perlu untuk kami angkat dan diketahui publik. Apa sih yang melatarbelakangi peristiwa ini dan apa sih yang terjadi yang dialami anggota kepolisian atas perlakuan dari FPI itu," ujar dia.

Kronologi

Sebelumnya, JPU membeberkan kronologi peristiwa penembakan terhadap 4 Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, 7 Desember 2020.

Kronologi itu dibacakan JPU berdasarkan surat dakwaan dalam sidang perdana kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Dalam surat dakwaan, peristiwa itu bermula ketika eks pemimpin FPI Rizieq Shihab tidak menghadiri panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca juga: Bacakan Dakwaan, Jaksa Ungkap Kronologi Penembakan 4 Laskar FPI di KM 50

"Tak lama kemudian Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat dan media sosial bahwa pendukung massa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab pada Senin, 7 Desember 2020 akan putihkan, geruduk/mengepung Polda Metro Jaya dan melakukan aksi anarkis," kata JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Atas informasi tersebut, Polda Metro Jaya melakukan antisipasi dan mengambil langkah-langkah secara tertutup.

Bripka Fikri, Ipda Yusmin, Ipda Elwira Priadi Z (almarhum), Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi Ismanto, Bripka Faisal Khasbi, dan Bripka Guntur Pamungkas ditugaskan untuk memantau pergerakan massa pendukung Rizieq Shihab.

Dalam menjalankan tugasnya, mereka dilengkapi dengan surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/5626/XII/2020 Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2020.

Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Miliki 14 Hari Ajukan Kasasi Perkara Tes Swab RS UMMI Bogor

"Melakukan tugas memantau semua simpatisan Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab yang berada di perumahan The Nature Mutiara Sentul, Kabupaten Bogor," ucap Jaksa.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved