Sidang Unlawful Killing Km 50, Jaksa Sebut Laskar FPI Sempat Coba Merebut Senjata Polisi

Anggota Laskar FPI lainnya, Lutfhil Hakim, juga melakukan perlawanan dengan mencoba merebut senjata Briptu Fikri

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing 4 Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2021). 

Polisi pun langsung menangkap empat anggota Laskar FPI dan melakukan penggeledahan.

Dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya, para Laskar FPI itu melakukan perlawanan. Mereka mencoba merebut senjata polisi.

Almarhum Ipda Elwira Priadi Z menembak empat Laskar FPI di dalam mobil hingga tewas.

"Bahwa akibat perbuatan melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya: Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra," tutur Jaksa.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved