Ketum KNPI Haris Pertama Dianiaya

Ini Tampang Pelaku yang Bikin Ketum KNPI Dihajar Sampai Benjut, Siap-siap Terima Hukuman Penjara

Polisi akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku yang melakukan pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama, yang sampai benjut. Begini tampang ketiganya.

Editor: Wahyu Septiana
Tangkap layar Youtube Kompas TV
Pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama berhasil ditangkap. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, yang sampai benjut.

Sosok ketiga pelau pengeroyokan itu dihadirkan di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).

Ketiga pelaku pengeroyokan diketahui lahir di Ambon, Maluku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menyampaikan, ada tiga pelaku yang berhasil dibekuk polisi.

Pelaku pertama berinisial MS lahir pada 1978, pelaku kedua berinisial JT yang lahir pada 1979 dan pelaku ketiga berinisial MS yang lahir pada 1961.

Baca juga: Dua Teriakan Ancaman Masih Diingat Haris Pertama, Begini Tampang Pengeroyok Ketum KNPI

"3 berhasil kita tangkap, 1 inisialnya MS lahir di Ambon tahun 1978, kedua JT lahir di Ambon tahun 1979, ketiga saudara SM lahir di Ambon tahun 1961," kata Zulpan, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (22/2/2022).

Sementara, Zulpan menyebut ada dua pelaku berinisial A dan I yang masih dalam pengejaran polisi alias DPO.

Pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama berhasil ditangkap.
Pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama berhasil ditangkap. (Tangkap layar Youtube Kompas TV)

Dalam penangkapan ini, Zulpan juga telah menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya pakaian milik korban, alat penganiayaan berupa batu, pakaian milik tersangka dan kendaraan roda dua.

"Barang bukti yang bisa diamankan terkait kasus ini adalah baju milik korban, kedua batu yang digunakan tersangka untuk melukai korban, kemudian pakaian milik para tersangka, kemudian ada kendaraan roda dua yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya," jelas Zulpan.

Kini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Mereka pun terancam hukuman 9 tahun penjara.

Baca juga: Terungkap Detik-Detik Pengeroyokan Ketum KNPI Sudah Terencana, Kain Merah Jadi Ciri Pelaku

"Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan ketiga orang yang kita tangkap ini dengan sangkaan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tuturnya.

Kronologi Pengeroyokan Menurut Haris Pertama

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama mengungkapkan kronologi pengeroyokan yang dialaminya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) kemarin.

Lokasi kejadian Ketua KNPI Haris Pertama dikeroyok orang tidak dikenal di Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).
Lokasi kejadian Ketua KNPI Haris Pertama dikeroyok orang tidak dikenal di Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022). (Kolase Tribun Jakarta)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved