Ketua DPRD : Implementasi Perda Kota Cerdas di Bekasi Stagnan

Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro mendorong percepatan implementasi Perda Kota Cerdas. Ia menilai implementasi Perda Kota Cerdas satgnan.

Istimewa/DPRD Kota Bekasi
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro saat memberikan sosialisasi kepada ASN Kota Bekasi tentang Perda Kota Cerdas, Selasa (22/2/2022). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro mendorong percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Cerdas.

Hal ini disampaikan dalam acara sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020, Tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas di Kota Bekasi yang disampaikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Chairoman mengatakan, implementasi Perda Kota Cerdas hingga saat ini belum sesuai dengan harapan dan cenderung stagnan sejak 2020.

“Tak lain hal ini guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat, yang difasilitasi oleh pemerintah sebagai upaya memberikan kepuasan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Bekasi kedepan,” kata Chairoman, di Aula Nonon Sountanie Gedung Pemkot Bekasi, Selasa (22/2/2022).

Chairoman mengatakan Perda Kota Cerdas merupakan upaya Pemerintah Kota Bekasi mengelola berbagai sumber daya secara efektif dan efisien.

Baca juga: Anies Disebut Tak Melakukan Apa-apa Sejak Jadi Gubernur DKI, Ketua DPRD: Enggak Pernah Kerja

Dapat menyelesaikan berbagai tantangan kota dengan menggunakan solusi yang inovatif, terintegrasi dan berkelanjutan.

Selain itu, implementasi Perda Kota Cerdas dibutuhkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik mencakup layanan publik, pengelolaan lingkungan sehat dan bersih, peningkatan ekonomi, ketersediaan infrastruktur serta berbagai layanan lainnya.

“Kedepannya dalam penyelenggaraan kota cerdas atau smart city, diharapkan dapat memberikan program prioritas dalam mewujudkan sasaran tata kelola pemerintahan cerdas (smart governance) yang meliputi pelayan publik, manajemen birokrasi yang efisien, dan melakukan efisiensi terhadap kebijakan,” jelasnya.

Baca juga: Rotasi Jabatan, Ketua Komisi B dan Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Diganti

Perda Kota Cerdas juga akan membantu masyarakat mengelola sumber daya dengan efisien, memberikan informasi untuk melakukan kegiatan ataupun mengantisipasi kejadian yang tak terduga.

“Perda ini juga diharapkan dapat menghadirkan penyelenggaraan smart city dalam mewujudkan pencitraan daerah kota yang cerdas (smart branding)," ucapnya.

"Meliputi berbagai hal dalam membangun dan memasarkan ekosistem pariwisata (tourism branding) membangung platform dan memasarkan kota Bekasi itu sendiri (city appearance branding),” papar Chairoman.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved