Persija Jakarta
Putuskan Berpisah dengan Viral Blast, Persija Harap Performa Simic Cs di Liga 1 2021 Tak Terganggu
Jaringan investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global dibongkar Bareskrim Polri. Persija kena dampak.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Jaringan investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global dibongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri menduga kerugian korban akibat robot trading itu mencapai Rp 1,2 triliun.
Persija Jakarta ikut terdampak akibat kasus tersebut.
Pasalnya, Viral Blast Global sempat menjadi sponsor Macan Kemayoran dalam mengarungi Liga 1 2021.
Manajemen Persija Jakarta pun memutuskan untuk memberhentikan sementara kerja sama dengan Viral Blast Global.
Dikutip dari laman resmi klub, manajemen masih menunggu perkembangan terbaru terkait kasus yang menimpa perusahan investasi tersebut.
Baca juga: Bukan Menyerang Habis-habisan, Pemain Andalan Persija Ungkap Instruksi Pelatih Lawan Barito Putera
"Keputusan final akan diambil jika sudah ada kepastian hukum. Sebelumnya, Persija dan Viral Blast telah sepakat bekerja sama dalam mengarungi kompetisi BRI Liga 1 2021/2022," tulis manajemen Persija Jakarta.
Manajemen mengungkapkan sudah tak ada lagi logo Viral Blast Global di e-board lapangan dan backdrop konferensi pers dalam aga kontra Persik Kediri pada Sabtu (19/2/2022).
"Manajemen sangat berharap dinamika yang terjadi di aspek sponsorship tak mengganggu fokus Andritany Ardhiyasa dkk. dalam melanjutkan sisa kompetisi.," tulis manajemen.
Investasi Bodong

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global.
Adapun total nilai investasi dalam aplikasi tersebut mencapai Rp1,2 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini.
"Kami mendalami ada dugaan tindak pidana, undang-undang perdagangan dengan menggunakan skema pozi atau piramida. DIperkirakan membernya sudah mencapai 12.000 member dengan investasi sebesar Rp1,2 triliun," ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).
Baca juga: 2 Kali Persija Cetak Gol di Akhir Pertandingan, Irfan Jauhari Ungkap Kerja Keras tak Bohongi Hasil
Harga Krmencik Jadi Omongan, Reaksi The Jakmania Lihat Bomber Persija Melempem Kontra Persis Solo |
![]() |
---|
Ditekuk Persis dan Harus Hadapi Pemuncak Klasemen, Dony Tri Janji Perbaiki Kesalahan Persija |
![]() |
---|
Samsul Arif Sukses Balaskan Dendam Persis Solo, Persija Teledor Tak Gubris Peringatan |
![]() |
---|
Persib Bandung Siap Salip Persija Jakarta, Sudah Matang Kalahkan Madura United Hari Ini |
![]() |
---|
Pelatih Persis Solo Tidak Puas Kalahkan Persija Jakarta 1-0: 'Masih Banyak Catatan Penting' |
![]() |
---|