Cerita Kriminal

'Saya Sayang' Dalih Guru Agama Cabuli Dua Santriwati Berparas Cantik

Alasan sayang jadi dalih guru agama bernama Munasik (53) mencabuli dua santriwati di sebuah pondok pesantren Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal.

TRIBUNJATENG/DESTA LEILA
Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya (kanan), sedang menanyai pelaku pencabulan santriwati yang masih dibawah umur saat berlangsung pers rilis, Selasa (22/2/2022) di halaman Polres Tegal. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Alasan sayang jadi dalih guru agama bernama Munasik (53) mencabuli dua santriwati di sebuah pondok pesantren Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal.

Dua santriwati itu dianggap berparas cantik oleh Munasik.

Kini, Munasik telah diringkus Satreskrim Polres Tegal.

Kasus guru agama mencabuli santriwati itu terungkap berkat laporan ayah dari korban berinisial WR (16).

Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro, mengungkapkan bahwa pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sudah berlangsung sejak September 2021 lalu.

Baca juga: Tak Puas dengan Istri Jadi Alasan Ayah Bejat Cabuli Anak Laki-lakinya, Terkuak Saat Ditanya Kakak

Pelaku melancarkan aksinya di pondok pesantren, karena kebetulan yang bersangkutan merupakan salah satu pengurus.

"Modus pelaku yaitu ingin melampiaskan hasrat seksual kepada santriwatinya yang dirasa oleh pelaku mempunyai paras cantik.

Setelah itu pelaku akan mengajak korban mengaji di luar jam yang ditentukan dan melancarkan aksinya," ungkap Wakapolres, Kompol Didi, pada Tribunjateng.com, Selasa (22/2/2022).

Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya (kanan), sedang menanyai pelaku pencabulan santriwati yang masih dibawah umur saat berlangsung pers rilis, Selasa (22/2/2022) di halaman Polres Tegal.
Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya (kanan), sedang menanyai pelaku pencabulan santriwati yang masih dibawah umur saat berlangsung pers rilis, Selasa (22/2/2022) di halaman Polres Tegal. (TRIBUNJATENG/DESTA LEILA)

Sementara itu, terkait kronologi terungkapnya kasus pencabulan, berawal pada tanggal 1 Oktober 2021 lalu ayah korban datang ke pondok pesantren untuk menjenguk sang anak.

Kemudian saat sampai di lokasi, ayah korban bertemu dengan pelaku kemudian pelaku menyampaikan bahwa korban sedang berselisih dengan teman-teman di pondok pesantren.

Akhirnya sang ayah membawa korban untuk pulang ke rumah, hal janggal pun terjadi saat korban hendak naik ke dalam mobil, teman-teman yang dikatakan sedang berselisih dan teman lainnnya langsung memeluk korban.

Baca juga: Dampak Kasus Wanita Dirudapaksa & Dirampok, Sopir Angkot Serang-Balaraja Merana: Gara-gara Si Cabul

Selaku ayah, langsung merasa curiga dengan apa yang sebenarnya terjadi.

Kemudian ayah korban berinisiatif membawa anaknya ke salah satu ustad untuk diobati secara alternatif.

Lalu sang ustad meminta agar korban bercerita apa adanya dan sejujur-jujurnya tentang apa yang terjadi.

Dari situlah korban menceritakan semua yang ia alami.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved