Herry Wirawan Tak Bersikap Soal Penjara Seumur Hidup, tapi Belum Tentu Lolos dari Hukuman Mati

Herry Wirawan, perudapaksa 13 santriwati tak bersikap soal hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.

Editor: Elga H Putra
Youtube Kompas TV
Terdakwa predator 13 santriwati, Herry Wirawan berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Herry Wirawan, perudapaksa 13 santriwati tak bersikap soal hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.

Pasalnya, sampai tenggat waktu yang ditentukan, Herry Wirawan tak juga mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya.

Menurut hukum acara, jika terdakwa tidak menentukan sikap atas putusan hakim selama tujuh hari setelah dibacakan vonis, maka dianggap menerima putusan.

"Terdakwa setelah berkomunikasi kemarin dengan kami, tidak mengambil sikap jadi dianggap menerima, kalau secara hukum," ujar Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan saat dihubugi melalui sambunga telepon, Rabu (23/2/2022).

Menurutnya, tidak menentukan sikap merupakan hak dari terdakwa.

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati Bikin Kobannya Menjerit, Herry Wirawan Masih Bisa Tersenyum di Penjara

Pihaknya tidak dapat memaksakan terdakwa mengambil keputusan.

"Ya, jadi tetep itu hak terdakwa yah. Apakah menerima, pikir-pikir atau banding.

Kami pun berkomunikasi terus dengan terdakwa dia tidak ambil sikap," katanya.

Herry Wirawan perudapaksa belasan santriwati saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Lolos dari hukuman mati, Herry masih bisa tersenyum di penjara.
Herry Wirawan perudapaksa belasan santriwati saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Lolos dari hukuman mati, Herry masih bisa tersenyum di penjara. (Kolase Tribun Jakarta via Tribun Jabar)

Sebelumnya, Herry Wirawan, guru cabul yang merudapaksa 13 santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.

Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021).

Belum tentu lolos dari hukuman mati

Kendati sudah menerima vonis penjara seumur hidup yang diberikan majelis hakim kepadanya, Herry Wirawan bukan berarti sudah dipastikan lolos dari hukuman mati.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi memutuskan mengajukan banding atas putusan yang dijatukan majelis hakim pada terdakwa Herry Wirawan.

Baca juga: Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Para Korbannya Langsung Gelar Pertemuan, Apa yang DIbahas?

Permintaan itu dituangkan JPU dalam memori banding yang ditujukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved