Kartu Prakerja
Cara Mudah Menautkan E-Wallet ke Akun Kartu Prakerja, Disertai Cara Ganti Rekening yang Terblokir
Peserta Kartu Prakerja gelombang 12-22, simak cara menghubungkan e-wallet ke akun Prakerja lengkap dengan cara ganti rekening yang tak aktif.
TRIBUNJAKARTA.COM - Peserta Kartu Prakerja gelombang 12-22, simak cara menghubungkan e-wallet ke akun Prakerja lengkap dengan cara ganti rekening yang tidak aktif atau terblokir.
Batas akhir penautan rekening atau e-wallet bagi peserta Kartu Prakerja gelombang 12 hingg 22 adalah tanggal 10 Maret 2022.
Informasi tersebut diketahui dari unggahan akun Instagram @prakerja.go.id Selasa (22/2/2022).
"10 Maret 2022, pukul 23.59 WIB adalah batas akhir untuk menautkan rekening atau e-wallet serta batas akhir mengubah rekening atau e-wallet bagi semua penerima Kartu Prakerja gelombang 12 sampai dengan 22. Setelah melewati batas akhir, fitur untuk menautkan rekening atau e-wallet akan nonaktif," tulis akun Prakerja.
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23, Bisa Via Dashboard atau Tunggu SMS
Bagi peserta Kartu Prakerja harap segera menautkan rekening atau e-wallet sebelum batas waktu berakhir.
Setiap penerima Kartu Prakerja akan mendapat dana insentif yang dikirim ke akun Prakerja masing-masing melalui e-wallet.
Prakerja bekerjasama dengan beberapa e-wallet yaitu OVO, LinkAja, Gopay dan DANA.
Dana insentif tersebut akan dikirim setelah peserta menyelesaikan pelatihan pertama dan telah mengisi review dan rating sesuai Platform pelatihan yang diikuti.
Kemudian, mereka akan mendapat notifikasi pada dashboard akun tentang jadwal pengiriman dana insentif.
Sehingga, peserta Prakerja wajib menyambungkan e-wallet masing-masing ke akun Prakerja.
Jika kamu termasuk peserta Kartu Prakerja, maka segera sambungkan e-wallet milikmu.
Hal ini dimaksudkan agar dana insentif dari Prakerja tidak hangus.
Baca juga: Mengalami Kendala saat Pencairan Dana Insentif Kartu Prakerja? 5 Hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya
Sebelum, menyambungkan akun Prakerja dengan e-wallet milikmu, perhatikan syarat berikut ini, dikutip dari prakerja.go.id.
1. Pastikan nomor rekening bank dan e-wallet merupakan atas namamu sendiri, yaitu (menggunakan NIK yang sama dengan NIK yang terdaftar di Kartu Prakerja).
2. Jika memilih e-wallet, pastikan kamu telah mempunyai akun e-wallet di salah satu mitra Prakerja (OVO, LinkAja, Gopay, DANA).
3. Pastikan nomor HP yang teregistrasi di Kartu Prakerja merupakan nomor telepon akun e-wallet/e-money milikmu.
4. Akun e-wallet milikmu sudah di-upgrade atau akun e-wallet yang KYC (Know Your Customer) yaitu telah melakukan verifikasi KTP dan swafoto.
Setelah kamu memenuhi syarat di atas, kamu dapat menyambungkan e-wallet milikmu ke akun Prakerja.
Untuk langkah selanjutnya, simak cara berikut ini.
Baca juga: Ini Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23, Pastikan Teliti saat Isi Data Pribadi
Cara menyambungkan rekening e-wallet ke akun Prakerja di www.prakerja.go.id:
1. Login ke akun milikmu di www.prakerja.go.id;
2. Masuk ke dashboard akunmu;
3. Pada bagian Rekening, klik Sambungkan Rekening;
4. Pilih bank atau e-wallet pilihanmu, lalu klik Sambungkan;
5. Pastikan data yang kamu masukkan sudah benar;
Pastikan nomor HP yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja merupakan nomor telepon e-wallet milikmu yang telah KYC atau e-wallet yang sudah di-upgrade atau premium.
7. Jika nomor HP sudah benar, klik Aktifkan atau Konfirmasi;
8. Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HPmu;
9. Jika kamu salah memasukkan OTP lebih dari empat kali, maka kamu harus menunggu dan mencoba kembali setelah satu jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar;
10. Tunggu hingga muncul tulisan Rekening Tersambung!
Baca juga: BLT UMKM dan Kartu Prakerja Diperpanjang hingga 2022, Bagaimana Dengan Bansos Lainnya?
Setelah pelatihan pertamamu selesai dan sudah memberikan rating serta review, kamu akan mendapat notifikasi terlebih dahulu di dashboard.
Dana insentifmu akan dikirim sesuai jadwal.
Adapun jenis dana insentif dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu Rupiah) perbulan selama 4 (empat) bulan.
2. Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per survei.
Insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Untuk lebih jelasnya, simak informasi berikut ini.
Baca juga: Hasil Tes Pelatihan Kartu Prakerja Jelek, Apakah Tetap Dapat Insentif?
Ketentuan Penerima Dana Insentif
Jika kamu lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, kamu akan menerima insentif biaya mencari kerja setelah:
1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.
2. Jika penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama.
Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
3. Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard-mu, paling lambat sebelum 15 Desember 2021.
4. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
5. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
6. Manajemen Pelaksana harus menerima laporan penyelesaian pelatihan pertamamu dari Platform Digital paling lambat tanggal 15 Desember.
Jadi, pastikan kamu menyelesaikan pelatihan pertama dan berikan rating dan review secepatnya agar insentifmu tidak hangus.
Baca juga: BLT UMKM hingga PKH Diperpanjang hingga 2022, Bagaimana Dengan Subsidi Gaji?
Dana insentif dapat gagal dicairkan jika rekeningmu tidak aktif atau terblokir.
Jika rekening bank yang kamu daftarkan sudah pernah didaftarkan sebelumnya, kamu harus menggantinya dengan rekening bank yang lain.
Sehingga, kamu harus memutus nomor rekening bank yang kamu sambungkan ke akun Prakerja apabila nomor rekening tersebut tidak aktif atau terblokir.
Pastikan kamu melakukan penyambungan nomor rekening kembali untuk memastikan menerima dana insentif.
Berikut ini cara memutus rekening e-wallet yang tidak aktif atau terblokir, dikutip dari prakerja.go.id.

Cara memutus rekening e-wallet Kartu Prakerja yang tidak aktif atau terblokir
1. Masuk ke akun Prakerja di www.prakerja.go.id;
2. Pada tampilan menu dashboard rekening, klik Atur;
3. Klik Putuskan Rekening untuk memutuskan rekening kamu;
4. Sistem akan memproses putusan rekening;
5. Tunggu hingga rekening berhasil diputuskan.
Setelah kamu memutus rekening yang tidak aktif atau terblokir, kamu harus menyambungkan nomor rekening baru agar dapat menerima dana insentif.
Sambungkan nomor rekening yang baru sesuai langkah penyambungan rekening e-wallet ke akun Prakerja.
Perlu diketahui, mengingat banyaknya peserta Prakerja, pencairan dana insentif memakan waktu kurang lebih 3-5 hari sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard akun Prakerja.
Jika dalam waktu lebih dari lima hari kamu belum mendapat insentif setelah mendapat notifikasi, hubungi contact center Prakerja di Formulir Pengaduan.
(TribunJakarta/Tribunnews.com)