MUI Kota Bekasi Kritik Surat Edaran Pembatasan TOA Pengeras Suara Masjid
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi memberikan kritik terhadap surat edaran (SE) Menteri Agama terkait pengaturan TOA pengeras suara masjid.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi memberikan kritik terhadap surat edaran (SE) Menteri Agama terkait pengaturan TOA pengeras suara masjid.
Sekretaris Umum (Sekum) MUI Kota Bekasi Hasnul Pasaribu mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan kebijakan tersebut.
Hanya saja, perlu dipertimbangkan juga penerapan aturan pengeras suara masjid di lingkungan yang mayoritas muslim.
"Sebetulnya kami sebagai MUI tidak ada masalah, tapi dilihat juga daerahnya kalau daerahnya yang mayoritas Islam saya kira wajar-wajar sajalah jangan hanya 10 menit dibatasi sebelum waktu salat bisalah lebih dari itu," kata Hasnul, Kamis (24/2/2022).
Menurut dia, keberadaan TOA atau pengeras suara masjid sejatinya bukan sesuatu yang harus dibuatkan regulasi oleh Menteri Agama.
Baca juga: Reaksi MUI Kota Bekasi Soal Azan dan Gonggongan Anjing: Menag Yaqut Mencampuradukkan Halal dan Haram
Secara alamiah, masyarakat sudah secara sadar tumbuh rasa saling menghargai dengan keberagaman.
"Kalau umpamanya daerah itu, RW itu lingkungan itu mayoritas islam tidak masalah. Artinya saya hanya ingin mengatakan dari surat edaran itu tidak ada masalah, tapi perlu juga dipertimbangkan aspek daerah tersebut," tuturnya.
Bahkan di tempat-tempat yang mayoritas non-muslim, masyarakat secara alamiah sudah tumbuh rasa saling menghargai.
"Coba aja kita lihat di Bali, mereka itu santun kok tidak ada masalah, di tempat-tempat yang lain yang mayoritasnya bukan Islam, nggak ada masalah sebenarnya," ucap Hasnul.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurut Menag, penggunaan toa di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Namun, di sisi lain masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.