MUI Kota Bekasi Kritik Surat Edaran Pembatasan TOA Pengeras Suara Masjid

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi memberikan kritik terhadap surat edaran (SE) Menteri Agama terkait pengaturan TOA pengeras suara masjid.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Tribunnews.com/ Adi Suhendi
Ilustrasi Masjid 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi memberikan kritik terhadap surat edaran (SE) Menteri Agama terkait pengaturan TOA pengeras suara masjid

Sekretaris Umum (Sekum) MUI Kota Bekasi Hasnul Pasaribu mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan kebijakan tersebut. 

Hanya saja, perlu dipertimbangkan juga penerapan aturan pengeras suara masjid di lingkungan yang mayoritas muslim. 

"Sebetulnya kami sebagai MUI tidak ada masalah, tapi dilihat juga daerahnya kalau daerahnya yang mayoritas Islam saya kira wajar-wajar sajalah jangan hanya 10 menit dibatasi sebelum waktu salat bisalah lebih dari itu," kata Hasnul, Kamis (24/2/2022). 

Menurut dia, keberadaan TOA atau pengeras suara masjid sejatinya bukan sesuatu yang harus dibuatkan regulasi oleh Menteri Agama. 

Baca juga: Reaksi MUI Kota Bekasi Soal Azan dan Gonggongan Anjing: Menag Yaqut Mencampuradukkan Halal dan Haram

Secara alamiah, masyarakat sudah secara sadar tumbuh rasa saling menghargai dengan keberagaman. 

"Kalau umpamanya daerah itu, RW itu lingkungan itu mayoritas islam tidak masalah. Artinya saya hanya ingin mengatakan dari surat edaran itu tidak ada masalah, tapi perlu juga dipertimbangkan aspek daerah tersebut," tuturnya. 

Bahkan di tempat-tempat yang mayoritas non-muslim, masyarakat secara alamiah sudah tumbuh rasa saling menghargai. 

"Coba aja kita lihat di Bali, mereka itu santun kok tidak ada masalah, di tempat-tempat yang lain yang mayoritasnya bukan Islam, nggak ada masalah sebenarnya," ucap Hasnul. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.  

Ilustrasi masjid dan pengeras suara
Ilustrasi masjid dan pengeras suara (Grid.ID)

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.  

Menurut Menag, penggunaan toa di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.  

Namun, di sisi lain masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.  

Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.  

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved