Reaksi MUI Kota Bekasi Soal Azan dan Gonggongan Anjing: Menag Yaqut Mencampuradukkan Halal dan Haram
MUI Kota Bekasi menilai, pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal perumpamaan suara azan dengan gonggongan anjing sama saja mencapur
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menilai, pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal perumpamaan suara azan dengan gonggongan anjing sama saja mencampuradukkan halal dan haram.
Hal ini disampaikan Sekretaris Umum (Sekum) MUI Kota Bekasi Hasnul Pasaribu, dia mengatakan, suara azan dengan gonggongan anjing tidak bisa disamakan karena dua hal berbeda.
"Mencampuradukkan antara yang halal dan yang haram, antara yang suci dan yang tidak suci, dia (Menag Yaqut) jangan memisalkan adzan seperti gonggongan anjing, itu enggak pantas terus terang saja," kata Hasnul, Kamis (24/2/2022).
Menyoal surat edaran pengaturan TOA pengeras suara masjid yang dikeluarkan Menag Yaqut, MUI Kota Bekasi sejati tidak keberatan dengan kebijakan tersebut.
"Kalau dia (Menag Yaqut) memberikan surat edaran tentang masalah TOA itu ga ada masalah, kami sebagai MUI tidak ada masalah, kalau ada pembatasan ya bukan pelarangan toa, tidak ada masalah sebetulnya," ucap Hasnul.
Baca juga: MUI Kota Bekasi Sesalkan Ucapan Menag Yaqut Soal Azan dan Gonggongan Anjing
Dia berharap, Menag Yaqut dapat menjaga ucapannya. Jangan berbicara dengan perumpamaan yang tidak tepat dan cenderung tidak edukatif.
"Perlu mawas diri, mawas diri di tempat yang berbeda. Sekarang ini dia (Yaqut) kan Menteri, guru saja, berbicara dengan muridnya, itu harus dengan edukatif, santun, baik, dan kedua untuk menggunakan permisalan itu ya harus pas, dan cocok," tegas dia.
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Kemudian ketika disinggung mengenai terbitnya surat edaran tersebut, Yaqut menyebut suara anjing yang menggonggong di komplek pemukiman pun bisa mengganggu dikutip dari Tribun Pekanbaru.
Hal itu diungkapkan Menteri Agama ketika berkunjung ke Pekanbaru, Riau.
“Misalnya kita hidup dalam satu komplek, kiri, kanan, depan, belakang, pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong semua dalam waktu bersamaan, kita terganggu enggak?” ujarnya setelah menghadiri kegiatan temu ramah dengan para tokoh agama di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru pada Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Mengenal Metaverse yang Bakal Hadirkan Ibadah Haji Virtual, Bagaimana Tanggapan MUI?
Selain itu, ia juga mengatakan begitu juga dengan rumah ibadah di mana apabila pengeras suara rumah ibadah dibunyikan dengan suara volume yang keras dan dilakukan disaat bersamaan maka dikhawatirkan bisa mengganggu orang lain.
“Rumah ibadah itu kalau sehari lima kali membunyikan toa dengan suara kencang-kencang di saat bersamaan itu bagaimana,” tuturnya.