MUI Kota Bekasi Sesalkan Ucapan Menag Yaqut Soal Azan dan Gonggongan Anjing
MUI Kota Bekasi menyesalkan ucapan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dan gonggongan anjing.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menyesalkan ucapan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dan gonggongan anjing.
Sekretaris Umum (Sekum) MUI Kota Bekasi Hasnul Pasaribu menilai Menteri Agama tidak pantas berbicara seperti itu.
"Seharusnya seorang menteri berbicara secara edukatif, tidak pantas seorang menteri berbicara seperti itu," kata Hasnul, Kamis (24/2/2022).
Dia mengaku sangat kecewa dengan ucapan Menag Yaqut, pengandai-andaian suara azan dengan gonggongan anjing sangat tidak pantas.
"Saya sebagai Sekum MUI Kota Bekasi tuh kecewa, kecewa dengan ungkapan seperti itu, bagaimana pun dilihat dengan maksud-maksud tertentu dengan ungkapan seperti itu enggak pantas bagi seorang Menteri," tegas dia.
Baca juga: Mengenal Metaverse yang Bakal Hadirkan Ibadah Haji Virtual, Bagaimana Tanggapan MUI?
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Kemudian ketika disinggung mengenai terbitnya surat edaran tersebut, Yaqut menyebut suara anjing yang menggonggong di komplek pemukiman pun bisa mengganggu dikutip dari Tribun Pekanbaru.
Baca juga: Sempat Kritik Cyber Army MUI DKI, Kini Ketua PWNU Jakarta Sebut Anies Pemimpin Indonesia Masa Depan
Hal itu diungkapkan Menteri Agama ketika berkunjung ke Pekanbaru, Riau.
“Misalnya kita hidup dalam satu komplek, kiri, kanan, depan, belakang, pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong semua dalam waktu bersamaan, kita terganggu enggak?” ujarnya setelah menghadiri kegiatan temu ramah dengan para tokoh agama di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru pada Rabu (23/2/2022).
Selain itu, ia juga mengatakan begitu juga dengan rumah ibadah di mana apabila pengeras suara rumah ibadah dibunyikan dengan suara volume yang keras dan dilakukan disaat bersamaan maka dikhawatirkan bisa mengganggu orang lain.
“Rumah ibadah itu kalau sehari lima kali membunyikan toa dengan suara kencang-kencang di saat bersamaan itu bagaimana,” tuturnya.
Sehingga, menurutnya, apapun suara yang didengarkan oleh orang, jika tidak diatur dengan baik maka suara tersebut bisa mengganggu orang termasuk suara-suara yang keluar dari pengeras suara atau toa di masjid-masjid dan musala.
“Apa pun suara itu, harus kita atur, supaya tidak menjadi gangguan, speaker di masjid, di musala, monggo dipakai, silakan dipakai, tapi diatur, agar tidak ada yang terganggu,” jelas Yaqut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/menag-yaqut-cholil-qoumas.jpg)