MUI Kota Bekasi Kritik Surat Edaran Pembatasan TOA Pengeras Suara Masjid

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi memberikan kritik terhadap surat edaran (SE) Menteri Agama terkait pengaturan TOA pengeras suara masjid.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Tribunnews.com/ Adi Suhendi
Ilustrasi Masjid 

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (21/2/2022).  

Baca juga: MUI Kota Bekasi Sesalkan Ucapan Menag Yaqut Soal Azan dan Gonggongan Anjing

Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.  

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.  

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved