Pemprov Kaji Banding Gugatan Korban Banjir, Anggota DPRD DKI Kenneth: Jangan Melawan Masyarakat

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth menyayangkan langkah Pemrpov DKI Jakarta yang berencana mengajukan banding putusan PTUN terkait banjir.

Istimewa
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. Ia sangat menyayangkan langkah Pemprov DKI Jakarta yang berencana mengajukan banding atas ama putusan PTUN terkait banjir. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta masih akan mengkaji bunyi lengkap amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan siapkan upaya untuk banding, soal gugatan warga korban banjir Kelurahan Pela Mampang.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth sangat menyayangkan langkah Pemprov DKI Jakarta yang berencana mengajukan banding atas putusan PTUN terkait banjir.

"Saya sangat menyayangkan langkah Pemprov DKI yang ingin mengajukan banding atas putusan tersebut. Pada prinsipnya Pemprov DKI itu memposisikan diri sebagai orang tua yang harus mengemong Masyarakat, kalau Masyarakat menggugat yah biarkan mereka menggunakan haknya, jadi ngapain Pemprov DKI berniat untuk melawan Masyarakat," kata Kenneth dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Namun, sambung Kent-sapaan akrab Hardiyanto Kenneth-, tidak masalah jika Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berniat mengajukan banding terkait putusan PTUN tersebut, tapi alangkah baiknya biarkan masalah ini menjadi bahan evaluasi.

"Pak Anies juga berhak mengajukan banding atas kasus tersebut, tapi harus siap dengan segala konsekwensinya, akan mendapatkan stigma jelek di mata Masyarakat. Alangkah baiknya gugatan tersebut bisa dijadikan bahan evaluasi saja, agar kinerja penanggulangan banjir bisa lebih baik lagi kedepannya," beber Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP DKI Jakarta itu.

Baca juga: Ungkap Sederet Kejanggalan Pelaksanaan Formula E, Anggota DPRD DKI Kenneth: Wajar Kami Curiga

Perlu diketahui juga, pengendalian banjir berupa normalisasi Kali Mampang dan Kali Krukut serta pemulihan kapasitas aliran Kali Cipinang merupakan program prioritas nasional dan daerah.

Hal itu berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tertuang juga dalam Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta tahun 2030 berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2021.

Terkadang, kata Kent, orang nomor satu di DKI Jakarta itu tidak mengetahui seluruh operasi kerja di lapangan terkait permasalahan banjir di Jakarta.

Namun, hanya mendapatkan laporan sepihak dari jajarannya.

Baca juga: Keselamatan Jadi Prioritas, Anggota DPRD DKI Kenneth Minta Infrastruktur Formula E Diperbaiki

"Pak Anies saya rasa tidak mengetahui segala permasalahan di bawah dan celakanya selalu mendapatkan masukan dari kanan kiri yang enggak proposional dan tidak sesuai dengan kenyataannya, dan akhirnya menjadi seperti ini, digugat Masyarakat dan dianggap tak becus dalam menangani banjir," tutur Kent.

Kent pun mewanti-wanti kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu jika melawan masyarakat, hal tersebut bisa merusak nama baiknya yang sudah lama dipupuk dengan baik.

Sejumlah alat berat melakukan pengerukan lumpur di Kali Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Sejumlah alat berat melakukan pengerukan lumpur di Kali Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. (Istimewa)

"Hati-hati dalam melawan Masyarakat Pak Anies, harus di ingat bahwa Anda terpilih jadi Gubernur juga karena peran dari Masyarakat, kalau Anda ngotot nanti nama baik Anda bisa rusak. Saran saya enggak perlu bandinglah, enggak usah dikaji ya lupakan saja. Dan yang terpenting lokasi yang digugat sudah dibereskan dan dilakukan pengerukan," tegas Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

Seharusnya, kata Kent, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus melakukan perombakan terhadap jajarannya yang kinerjanya dinilai kurang baik dalam menanggulangi banjir di Jakarta.

"Ganti saja Kasudinnya. Ganti dengan orang niat kerja, yang kerjanya benar dan cekatan, salah besar kalau kita kalau melawan Masyarakat yang seharusnya kita ayomi dan dilindungi," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu putusan resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN Jakarta telah mengeluarkan putusan Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT 15 Februari 2022 yang mengabulkan 2 gugatan (tuntutan) dari 6 gugatan yang dilayangkan tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021

Adapun gugatan yang dikabulkan pengadilan adalah Pertama, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved