Reaksi MUI Kota Bekasi Soal Azan dan Gonggongan Anjing: Menag Yaqut Mencampuradukkan Halal dan Haram
MUI Kota Bekasi menilai, pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal perumpamaan suara azan dengan gonggongan anjing sama saja mencapur
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menilai, pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal perumpamaan suara azan dengan gonggongan anjing sama saja mencampuradukkan halal dan haram.
Hal ini disampaikan Sekretaris Umum (Sekum) MUI Kota Bekasi Hasnul Pasaribu, dia mengatakan, suara azan dengan gonggongan anjing tidak bisa disamakan karena dua hal berbeda.
"Mencampuradukkan antara yang halal dan yang haram, antara yang suci dan yang tidak suci, dia (Menag Yaqut) jangan memisalkan adzan seperti gonggongan anjing, itu enggak pantas terus terang saja," kata Hasnul, Kamis (24/2/2022).
Menyoal surat edaran pengaturan TOA pengeras suara masjid yang dikeluarkan Menag Yaqut, MUI Kota Bekasi sejati tidak keberatan dengan kebijakan tersebut.
"Kalau dia (Menag Yaqut) memberikan surat edaran tentang masalah TOA itu ga ada masalah, kami sebagai MUI tidak ada masalah, kalau ada pembatasan ya bukan pelarangan toa, tidak ada masalah sebetulnya," ucap Hasnul.
Baca juga: MUI Kota Bekasi Sesalkan Ucapan Menag Yaqut Soal Azan dan Gonggongan Anjing
Dia berharap, Menag Yaqut dapat menjaga ucapannya. Jangan berbicara dengan perumpamaan yang tidak tepat dan cenderung tidak edukatif.
"Perlu mawas diri, mawas diri di tempat yang berbeda. Sekarang ini dia (Yaqut) kan Menteri, guru saja, berbicara dengan muridnya, itu harus dengan edukatif, santun, baik, dan kedua untuk menggunakan permisalan itu ya harus pas, dan cocok," tegas dia.
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Kemudian ketika disinggung mengenai terbitnya surat edaran tersebut, Yaqut menyebut suara anjing yang menggonggong di komplek pemukiman pun bisa mengganggu dikutip dari Tribun Pekanbaru.
Hal itu diungkapkan Menteri Agama ketika berkunjung ke Pekanbaru, Riau.
“Misalnya kita hidup dalam satu komplek, kiri, kanan, depan, belakang, pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong semua dalam waktu bersamaan, kita terganggu enggak?” ujarnya setelah menghadiri kegiatan temu ramah dengan para tokoh agama di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru pada Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Mengenal Metaverse yang Bakal Hadirkan Ibadah Haji Virtual, Bagaimana Tanggapan MUI?
Selain itu, ia juga mengatakan begitu juga dengan rumah ibadah di mana apabila pengeras suara rumah ibadah dibunyikan dengan suara volume yang keras dan dilakukan disaat bersamaan maka dikhawatirkan bisa mengganggu orang lain.
“Rumah ibadah itu kalau sehari lima kali membunyikan toa dengan suara kencang-kencang di saat bersamaan itu bagaimana,” tuturnya.
Sehingga, menurutnya, apapun suara yang didengarkan oleh orang, jika tidak diatur dengan baik maka suara tersebut bisa mengganggu orang termasuk suara-suara yang keluar dari pengeras suara atau toa di masjid-masjid dan musala.
“Apa pun suara itu, harus kita atur, supaya tidak menjadi gangguan, speaker di masjid, di musala, monggo dipakai, silakan dipakai, tapi diatur, agar tidak ada yang terganggu,” jelas Yaqut.
“Supaya niat menggunakan toa dan speaker sebagai sarana, sebagai wasilah untuk siar tetap bisa laksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama keyakinannya dengan kita, jadi berbeda keyakinan itu harus saling menghargai,” imbuhnya.
Kemenag: Menag Tak Bandingkan Suara Azan dengan Suara Anjing,
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.
Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib Al-Asyhar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.
Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.
"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.
“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya.
Menag, lanjut Thobib, tidak melarang masjid dan musala menggunakan pengeras suara saat azan.
Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.
Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel).
Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya.
"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," tandasnya.