Cerita Kriminal
Sakit Hati Penyuka Sesama Jenis Berujung Maut, Rekonstruksi Pembunuhan Koki Muda Digelar Hari Ini
Tersangka utama Lelih Mawali yang merupakan lesbian berperan sebagai buchi, sementara saksi Hilda Nurlangi sebagai femi.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Rekonstruksi kasus pembunuhan koki muda Fiky Firlana (22) berlatar belakang cinta segitiga penyuka sesama jenis, akan digelar pihak Polres Metro Jakarta Selatan di TPU Kober, Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel, Kamis (24/10/2022) hari ini.
Polisi akan menghadirkan tersangka utama Lelih Mawali (38) dan dua tersangka pembunuh bayaran MYL (18) dan DR (22) dalam rekonstruksi perkara ini.
Selain itu, saksi Hilda Nurlangi (28) selaku wanita yang diperebutkan tersangka Lelih Mawali dan korban Fiky Firlana, juga bakal dihadirkan dalam rekonstruksi perkara.
Tersangka utama Lelih Mawali yang merupakan lesbian berperan sebagai buchi, sementara saksi Hilda Nurlangi sebagai femi.
Kasus ini terungkap setelah Fiky Firlana ditemukan tewas mengenaskan dengan dua luka tusuk di bawah tulung rusuk dan ulu hati di area TPU Kober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Februari 2022 pukul 05.10 WIB.
Baca juga: Terungkap Kekayaan Lelih, Wanita Tomboi Pecinta Sejenis Penyewa Eksekutor untuk Habisi Fiky Firlana
"Besok (rekonstruksi) jam 10.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).
Rencananya, rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP).
Diberitakan sebelumnya, dalang pembunuhan Fiky Firlana adalah seorang wanita bernama Lelih Mawali (38).

Wanita yang diduga penyuka sesama jenis itu menyewa dua pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa Fiky.
Jasad korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di samping salah satu makam di TPU Kober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2022) pukul 05.10 WIB.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan dua luka tusuk di perut korban.
Dua pembunuh bayaran, MYL (18) dan DR (22), menusuk korban menggunakan gunting yang disediakan oleh Lelih.
Namun, gunting itu tidak ditampilkan saat jumpa pers pengungkapan kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Lelih Santai di Mobil Lihat 2 Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Koki Muda di TPU Kober
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Yefta Ruben mengatakan, para tersangka menghilangkan barang bukti gunting tersebut setelah membunuh korban.
"(Gunting) dibuang ke laut di daerah Tangerang setelah dari TKP itu," kata Yefta saat dikonfirmasi, Selasa (15/2/2022).
Kendati demikian, lanjut Yefta, penyidik masih mendalami pengakuan para tersangka.
Motif Pembunuhan: Sakit Hati Kekasih Ditikung, Motor Rusak hingga Pengorbanan Sang Buchi

Adapun motif pembunuhan ini karena didasari rasa cemburu dan sakit hati. Lelih diduga memiliki kelainan seksual atau penyuka sesama jenis.
"Saudari LM ini diduga memiliki kelainan seksual yaitu yang bersangkutan seorang lesbi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Zulpan mengungkapkan, Leli cemburu karena korban berpacaran dengan perempuan bernama Hilda Nurlangi (28).
Di sisi lain, Lelih juga memiliki hubungan spesial dengan Hilda yang telah berjalan selama 9 tahun.
"Pelaku LM ini memiliki hubungan spesial atau khusus dengan saksi HN yang sudah berlangsung cukup lama pengakuannya 9 tahun, sehingga dengan adanya hubungan asrama antara saudari HN dengan korban FF ini menimbulkan kecemburuan dari pelaku utama," ujar dia.
Selama 9 tahun itu, Lelih disebut membiayai hidup Hilda dengan memberikan uang setiap bulannya.
"Selama 9 tahun dia (Lelih) memberikan pembiayaan hidup (ke Hilda) karena juragan kontrakan dia. Banyak kontrakannya, jadi dia ngasih uang bulanan," kata Zulpan.
Baca juga: Pamit Terakhir Sarinah, Mau Tidur di Rumah Kerabat Malah Ditemukan Terbungkus di Rawa
Namun, lanjut Zulpan, secara tidak sengaja mulanya justru tersangka Lelih Mawali yang mengenalkan Hilda kepada korban Fiky Firlana.
Namun, justru perkenalan itu berlanjut hingga akhirnya Hilda dan Fiky berpacaran.
Mengetahui hal itu, Lelih cemburu dan sakit hati.

"Tiba-tiba dia juga membawa orang, nggak sengaja dikenalkan (Fiky ke Hilda), malah jadian," ujar Zulpan.
Selain itu, Lelih juga merasa sakit hati kepada Fiky lantaran motor yang dipinjam korban dikembalikan dalam kondisi rusak.
"Motor tersebut dalam keadaan rusak dan juga STNK tidak ada karena ditilang di jalan raya sehingga pelaku LM menganggap korban FF ini tidak bertanggung jawab," ungkap Zulpan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Yefta Ruben mengatakan, Lelih juga sempat menemani Hilda saat melahirkan.
"Selain pacaran itu juga, dulu juga saksi HN pernah ditanggung kehidupannya, ditemani waktu lahiran segala macam. Jadi memang motif cemburu, sakit hatinya besar sekali," ungkap Yefta.
Kronologi: Wanita Tomboi Pantau Gerak-gerik Korban 1 Bulan

Untuk menghabisi nyawa Fiky, Lelih menyusun rencana secara matang selama satu bulan. Mulai dari mempelajari kebiasaan korban hingga menyewa pembunuh bayaran.
"Sudah dari bulan Januari direncanakan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Bahkan, terungkap fakta bahwa Lelih sebelumnya sudah dua kali berupaya menghabisi nyawa Fiky di lokasi berbeda.
Namun, Budhi mengungkapkan, dua kali upaya percobaan pembunuhan itu gagal karena berbagai alasan.
"Intinya mau mencelakai korban dengan berbagai macam cara cuma risikonya kok kayaknya nggak pas, banyak saksi," ujar dia.
"Dua kali tidak berhasil, ini yang ketiga yang berhasil. Pas terakhir ini yang sepi dan memungkinkan," tambahnya.
Lelih lebih dulu mempelajari kebiasaan korban yang sering berkunjung ke rumah kekasihnya, Hilda Nurlangi (28).
Sebagai informasi, rumah Hilda dan TKP pembunuhan hanya berjarak sekitar 100 meter.
Baca juga: Inilah Nur Kholis, Penjahat di Surabaya yang Bikin Presiden Jokowi Keluarkan Uang Belasan Juta
Rumah Hilda masih berada di area TPU Kober, Ulujami. Sementara itu, Lelih dan dua eksekutor bayaran menunggu tepat di gerbang masuk TPU.
"Dia (Lelih) sudah tau kebiasaannya, jadi pada saat korban melintas itu dari rumah pacarnya, mereka sudah nunggu," ujar Zulpan.
Lelih lebih dulu menjemput kedua eksekutor bayaran pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.
Eksekutor DR dijemput di kawasan Srengseng, Jakarta Barat. Sedangkan MYL dijemput di Cipondoh, Tangerang.
"Dijemput menggunakan mobil Terios warna hitam dengan nopol B 1932 VFQ milik saudari LM. Selanjutnya LM, DR dan MYL menuju TKP kurang lebih pukul 02.30 ini hendak menunggu korban atau saudara FF," kata Zulpan.
Sekitar pukul 03.30 WIB ketika Fiky pulang dari rumah Hilda, dua eksekutor itu langsung mencegat korban yang mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Para Orangtua Ini Tahan Malu, Tak Sangka Anak Laki-lakinya Jadi Aib Keluarga Diungkap Gadis Kecil
MYL berperan menusuk korban, sedangkan DR bertugas mencekik leher Fiky. Korban pun tewas di tempat.
Setelahnya, salah satu eksekutor membawa kabur sepeda motor korban beserta tas dan dompetnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, kedua eksekutor bayaran itu baru menerima bayaran Rp 500 ribu dari total Rp 1 juta yang dijanjikan untuk masing-masing orang.
"Dijanjikan 1 orang Rp 1 juta, yang dikasih baru Rp 500 ribu. Baru dibayar DP saja, dia langsung eksekusi," ujar Ridwan, Jumat (11/2/2022).
Terancam hukuman mati
Lelih ditangkap oleh tim Resmob Polda Metro Jaya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Sebelum menangkap Lelih, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan lebih dulu meringkus dua eksekutor bayaran berinisial MYL dan DR.
MYL dibekuk di kawasan Tangerang, sedangkan DR ditangkap di jalan layang di daerah Srengseng, Jakarta Barat.
Polisi terpaksa menembak kaki MYL dan DR lantaran keduanya berusaha melarikan diri saat ditangkap.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Lelih Mawali selaku tersangka utama dan kedua tersangka pembunuhan bayaran dengan sangkaan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 4 KUHP.
Dan ketiganya terancam hukuman pidana mati.
"Dengan ancaman hukuman di antaranya Pasal 340 ini adalah pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, kemudian Pasal 338 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun, kemudian Pasal 365 ayat 4 ini dipidana paling lama 20 tahun penjara," ujar Zulpan.