Banyak Pengendara Parkir Liar di Trotoar, Dishub Bakal Tindak Tegas

Dinas Perhubungan Kota Depok tak segan menindak pengendara masih nekat memarkirkan mobil atau motor di trotoar jalan protokol Kota Depok.

Editor: Siti Anisa Handayani

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Masih banyak orang memarkirkan motornya di trotoar jalan protokol, seperti Jalan Raya Margonda.

Dinas Perhubungan Kota Depok tak segan menindak pengendara masih nekat memarkirkan mobil atau motor di trotoar jalan protokol Kota Depok.

Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok Agus Tamin mengatakan, sebanyak 20 personel Dishub rutin berpatroli setiap hari dari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.

"Kami keliling, bukan di satu titik saja hingga sore hari,” ujar Agus, dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, Minggu (27/02/2022).

Pihak Dishub bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk menindak pengendara yang masih nekat parkir di trotoar.

“Untuk kendaraan roda dua kami berikan peringatan terlebih dahulu. Jika masih berada di trotoar maka selanjutnya kami sampaikan ke kepolisian untuk ditindak,” tegas Agus.

Penindakan akan dilakukan pihak Dishub dengan menggembok kendaraan yang di atas trotoar. Selanjutnya, proses penindakan akan dilanjutkan di ranah kepolisian, sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami harap semua pengendara memperhatikan rambu-rambu yang sudah terpasang sepanjang jalan protokol di Kota Depok, tak hanya di Jalan Margonda Raya. Terutama agar tidak parkir di trotoar,” ujar Agus.

“Kami selalu mengingatkan agar parkir di tempat yang sudah disediakan. Bahkan sering setelah kami patroli oknum warga kembali lagi parkir sembarangan."

"Tindakan tegas selalu kami berikan, seperti penggembokan mobil, pengempesan atau cabut pentil motor sebagai efek jera,” tambah Agus.

Saat ini, Depok belum memiliki peraturan yang mengatur denda parkir liar seperti di Jakarta senilai Rp 500 ribu yang masuk ke kas Daerah.

Jadi untuk penindakan tilang Depok berdasarkan Pengadilan Negeri Depok berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu yang masuk ke kas negara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved