Cerita Kriminal

Beda Nasib dengan Herry Wirawan, Predator Anak Ini Sudah Tiada Saat Beberapa Jam di Penjara

Predator anak di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat nasibnya berbeda jauh dengan Herry Wirawan.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Kolase Tribun Jakarta
Predator anak di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat nasibnya berbeda jauh dengan Herry Wirawan. 

Apalagi, Herry Wirawan disebut masih bisa tertawa ketika mendekam di penjara.

Beda nasib pelaku di Mamuju Tengah

Bila Herry Wirawan masih bisa tersenyum di penjara kendati merudapaksa 12 santriwatinya, nasib berbeda dialami predator anak di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

Ilustrasi Tahanan
Ilustrasi Tahanan (Net via Tribunnews.com)

Baru beberapa jam ditahan di Polres Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, S yang merupakan tersangka rudapaksa anak ditemukan meninggal dunia.

Peristiwa itu pada Sabtu (26/2/2022).

S diduga dihabisi oleh para sesama tahanan yang geram dengan ulahnya.

Saat ini polisi telah memeriksa 15 saksi terkait kasus ini.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah oleh pihak kepolisian.

Namun, nyawanya sudah tidak dapat diselamatkan.

Baca juga: Putusan Hakim Tak Wakili Perasaan Kami Jerit Hati Korban Herry Wirawan Soal Lolosnya Hukuman Mati

Tersangka meninggal setelah hanya beberapa jam mendekam di sel tahanan pada Sabtu (26/2/2022).

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhi mengatakan, usai kejadian itu, pihak keluarga mendatangi polres untuk mempertanyakan kronologi kematian S.

"Kami sudah menjelaskan kronologi penangkapan hingga korban masuk tahanan.

Atas kejadian ini, kami akan melakukan evaluasi mendalam agar kasus serupa tidak terulang lagi,” kata Amri kepada wartawan, Minggu (27/2/2022).

Atas kejadian itu, kata Amri, pihaknya menyampaikan dukacita kepada pihak keluarga korban.

Selain itu, pihaknya juga berjanji akan mengusut kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sebagian artikel ini disarikan dari TribunJateng.com dengan judul Baru Beberapa Jam Masuk Sel, Pemerkosa Anak Ini Tewas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved