"Saya Lihat Pakai Mata Kepala Sendiri," Ucap Ibu di Depok Lihat Suami Nodai Anaknya Berusia 11 Tahun

Dugaan kasus persetubuhan terhadap seorang anak yang masih dibawah umur terjadi di Kota Depok. Ayah nodai anaknya yang masih berusia 11 tahun.

Istimewa
Ilustrasi kekerasan seksual. Dugaan kasus persetubuhan terhadap seorang anak yang masih dibawah umur terjadi di Kota Depok. 

Seorang ayah bernama Waryadi tega menodai anak laki-lakinya selama bertahun-tahun karena tak pernah mendapatkan kepuasan dari sang istri.

Aksi bejat Waryadi kepada anaknya dilakukan berulang kali sejak 2018.

Peristiwa nahas tersebut terjadi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Kasus ini pertama kali terungkap saat korban dan pelaku terlibat pertengkaran.

Kakak korban yang melihat itu kemudian menanyakan penyebab adiknya bertengkar dengan sang ayah.

Baca juga: Bujuk Rayu Guru Ponpes Demi Nodai Murid Laki-laki, Terkuak Setelah Korban Keluhkan Bagian Tubuh Ini

Dari situ, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke sang kakak.

Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri.

Hal ini disampaikan pada pres rilis yang berlangsung di halaman Polres Tegal, Selasa (22/2/2022).

Korbannya merupakan anak laki-laki dari pelaku atau dengan kata lain sesama jenis.

Dalam rilis terungkap pelaku diketahui bernama Waryadi, sedangkan korban berinisial AA.

Dijelaskan oleh Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro, perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu sampai Januari 2022.

Penyidik Satreskrim Polres Tegal menghadirkan tersangka Waryadi (penutup kepala warna merah), yang tega mencabuli anak laki-lakinya berulangkali. Ia dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Tegal, berbarengan dengan tersangka lain, yakni Munasik (peci hitam), yang telah mencabuli lebih dari satu santriwatinya, Selasa (22/2/2022).
Penyidik Satreskrim Polres Tegal menghadirkan tersangka Waryadi (penutup kepala warna merah), yang tega mencabuli anak laki-lakinya berulangkali. Ia dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Tegal, berbarengan dengan tersangka lain, yakni Munasik (peci hitam), yang telah mencabuli lebih dari satu santriwatinya, Selasa (22/2/2022). (Tribun Jateng/Desta Leila Kartika)

Tepatnya pelaku tega cabuli anak kandungnya sendiri sejak korban berusia 17 tahun sampai saat ini menuju 21 tahun.

Kronologi terungkapnya kasus pencabulan terjadi pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di dalam rumah Desa Sidamulya, RT 007/001, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal terjadi keributan antara pelaku dengan korban.

Kemudian kakak dari korban menanyakan kepada pelaku yang notabenenya adalah ayah kandung sebetulnya ada permasalahan apa sampai bisa terjadi keributan.

Dari sinilah, korban akhirnya menceritakan apa yang ia alami selama ini, yaitu menjadi pemuas birahi sang ayah kandung alias menjadi korban pencabulan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved