Cerita Kriminal
Geledah Sarang Pengedar, Polisi Malah Temukan Sabu Senilai Rp 4 Miliar di Kandang Ini
Sebanyak tiga anggota jaringan pengedar sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, pada 16 Februari 2022.
Editor:
Satrio Sarwo Trengginas
(KOMPAS.com/BUDIYANTO)
Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin bertanya kepada salah satu tersangka dalam konferensi pers di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (1/3/2022).
Polisi kemudian menangkap satu orang lainnya di wilayah Kabupaten Bandung.
Para tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat 2, dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya hukuman penjara maksimal seumur hidup," kata Zainal.
Dalam konferensi pers itu, Zainal menuturkan, selama Februari 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 9 kasus narkoba dengan 12 tersangka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sabu-sabu Senilai Rp 4 Miliar Ditemukan di Sukabumi"
Berita Terkait