Pengendara Wajib Tahu, 7 Pelanggaran Ini yang Dicegah Polisi Saat Operasi Keselamatan Jaya 2022
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai hari ini, Selasa (1/3/2022).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai hari ini, Selasa (1/3/2022).
Operasi Keselamatan Jaya akan berlangsung selama dua pekan hingga 14 Maret 2022.
Selama operasi digelar, polisi akan melakukan pencegahan terhadap 7 pelanggaran lalu lintas.
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel.
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Baca juga: 3.164 Aparat Gabungan Dikerahkan Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022
3. Berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
6. Melawan arus.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.
Ribuan petugas gabungan disiapkan
Baca juga: Perkara Anak Kena Tilang, Nur Naik Pitam Berusaha Aniaya 2 Polantas
Sebanyak 3.164 aparat gabungan dikerahkan dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2022.
Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto mengatakan, aparat gabungan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub).
"Ada 3.024 personel Polri, 80 personel TNI, dan 30 personel Dishub, 30 Satpol PP dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022," kata Marsudianto kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).