Pengendara Wajib Waspada! Melanggar 7 Aturan Ini Bisa Ditilang Polisi Saat Operasi Keselamatan Jaya
Direktorat Lalu Lintas - Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengadakan Operasi Keselamatan Jaya 2022, mulai Selasa 1 Maret 2022 hingga 14 Maret 2022.
b.memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan
c. memakai rompi yang memantulkan cahaya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Sebagai informasi ada tujuh fokus operasi keselamatan jaya yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Tujuh penindakan yang bakal dilakukan jajaran Polda Metro Jaya diantaranya.
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendaraan.
Hal itu melanggar Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
2. Pengemudi yang berkendaraan masih usia di bawah umur atau belum layak menggunakan kendaraan bermotor.
Maka bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.
3. Berkendaraan roda dua tapi berboncengan lebih dari satu (bonceng tiga) maka dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) UU Lalu Lintas.
Aparat kepolisia bisa menjerat kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
4. Tidak menggunakan pelindung kepala atau helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
Anggota lalu lintas dapat mengenakan Pasal 291 UU LLAJ dan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250.000.
5. Pengendara bermotor dalam pengaruh alkohol maka dikenakan dengan Pasal 331 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Baca juga: Sanksi Tilang Tak Jelas, Wagub DKI: yang Penting Semua Kendaraan Uji Emisi Dulu
6. Kendaraan yang melawan arus maka dijerat Pasal 287 ayat (1) dan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
7. Pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt maka Pasal yang diterapkan adalah 289 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Operasi Keselamatan Jaya, Mulai 1-14 Maret Motor Langgar Aturan Lalu Lintas Akan Ditilang