Antisipasi Virus Corona di DKI

PPKM Level 3 Diterapkan di Jakarta hingga 7 Maret, Simak Aturan Lengkapnya Selama Sepekan ke Depan

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga 7 Maret 2022 mendatang.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Grafis Tribunnews.com
Ilustrasi PPKM 1-4 - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga 7 Maret 2022 mendatang. 

d) perhotelan nonpenanganan karantina; dan

e) industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian, dapat beroperasi dengan ketentuan:

Baca juga: WFH Dilonggarkan jadi 50 Persen, Simak Isi Aturan Lengkap Perubahan PPKM Level 3 di DKI Jakarta

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b) untuk huruf b) sampai dengan huruf c) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf; dan

c) untuk huruf d): (1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

(2) kapasitas maksimal 50 persen;

(3) fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan

(4) anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1)/PCR (H-2),

d) untuk huruf e):

(1) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;

(2) 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

(3) angka (1) dan angka (2) dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan;

(4) menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang; dan

(5) makan karyawan tidak bersamaan,

Baca juga: Penumpang KRL Turun 13,4 Persen Selama PPKM Level 3: Rata-Rata Hanya 377.736 Penumpang

2) esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved