Antisipasi Virus Corona di DKI
WFH Dilonggarkan jadi 50 Persen, Simak Isi Aturan Lengkap Perubahan PPKM Level 3 di DKI Jakarta
Dalam Inmendagri itu dijelaskan bahwa seluruh kawasan Aglomerasi Jabodetabek masih berstatus PPKM Level 3 hingga 21 Februari 2022 mendatang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos aka Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga sepekan ke depan.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri itu dijelaskan bahwa seluruh kawasan Aglomerasi Jabodetabek masih berstatus PPKM Level 3 hingga 21 Februari 2022 mendatang.
Walau tetap berstatus PPKM Level 3, pemerintah pusat justru sudah mulai melakukan sejumlah pelonggaran kegiatan masyarakat, seperti di area perkantoran.
Perkantoran non esensial yang awalnya diatur dalam mekanisme 75 persen bekerja di rumah atau work from home (WFH), kini dilonggarkan menjadi 50 persen saja.
Baca juga: Kafe Veneta di Gatot Subroto Disegel Imbas Langgar PPKM, Polisi Duga Ada Kesengajaan
Lalu bagaimana aturan lengkap PPKM Jawa Bali terbaru , termasuk DKI Jakarta?
Berikut Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022:
a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19);

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di DKI Naik Lagi, 62.755 Pasien Jalani Isoman
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
PPKM Level 3
aturan PPKM Level 3 di Jakarta
Covid-19
work from home (WFH)
Diberikan Mulai 24 Januari, Cek di Sini Lokasi Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua |
![]() |
---|
Wali Kota Tangerang Berharap Ekonomi di Wilayahnya Membaik Pasca-PPKM Dicabut |
![]() |
---|
Melonjak di China, Kini 2 Kasus Covid-19 Varian BF.7 Ditemukan di Jakarta |
![]() |
---|
Meski Dapat Lampu Hijau BPOM, Dinkes DKI Belum Berani Berikan Vaksin Pfizer untuk Anak Usia 6 Bulan |
![]() |
---|
RSDC Wisma Atlet Ditutup Bertahap Mulai 31 Desember, Rumah Sakit di DKI Tetap Terima Pasien Covid-19 |
![]() |
---|