Antisipasi Virus Corona di DKI

WFH Dilonggarkan jadi 50 Persen, Simak Isi Aturan Lengkap Perubahan PPKM Level 3 di DKI Jakarta

Dalam Inmendagri itu dijelaskan bahwa seluruh kawasan Aglomerasi Jabodetabek masih berstatus PPKM Level 3 hingga 21 Februari 2022 mendatang.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir

3) kritikal seperti:

a) kesehatan;

b) keamanan dan ketertiban;

c) penanganan bencana;

d) energi;

e) logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g) pupuk dan petrokimia;

h) semen dan bahan bangunan;

i) obyek vital nasional;

j) proyek strategis nasional;

k) konstruksi (infrastruktur publik termasuk

infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan

l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya pos pelayanan terpadu (posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved