Antisipasi Virus Corona di DKI

WFH Dilonggarkan jadi 50 Persen, Simak Isi Aturan Lengkap Perubahan PPKM Level 3 di DKI Jakarta

Dalam Inmendagri itu dijelaskan bahwa seluruh kawasan Aglomerasi Jabodetabek masih berstatus PPKM Level 3 hingga 21 Februari 2022 mendatang.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir

d) perhotelan nonpenanganan karantina; dan

e) industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian, dapat beroperasi dengan ketentuan:

Istri dari penghuni apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang terpapar Covid-19 varian Omicron, dinyatakan positif corona. Yang bersangkutan dievakuasi ke RSPI Sulianti Saroso.
Istri dari penghuni apartemen di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang terpapar Covid-19 varian Omicron, dinyatakan positif corona. Yang bersangkutan dievakuasi ke RSPI Sulianti Saroso. (Dok. Istimewa)

a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b) untuk huruf b) sampai dengan huruf c) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf; dan

c) untuk huruf d): (1) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

(2) kapasitas maksimal 50 persen;

(3) fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan

(4) anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1)/PCR (H-2),

d) untuk huruf e):

(1) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik;

Baca juga: Covid-19 di Jawa Barat Diprediksi Melandai 2 Pekan Kedepan, Ridwan Kamil: 80% Kasusnya di Bodebek

(2) 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

(3) angka (1) dan angka (2) dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan;

(4) menggunakan aplikasi PeduliLindungi, pengaturan masuk dan pulang; dan

(5) makan karyawan tidak bersamaan,

2) esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved