Antisipasi Virus Corona di DKI

PPKM Level 3 Diterapkan di Jakarta hingga 7 Maret, Simak Aturan Lengkapnya Selama Sepekan ke Depan

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga 7 Maret 2022 mendatang.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Grafis Tribunnews.com
Ilustrasi PPKM 1-4 - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga 7 Maret 2022 mendatang. 

3) kritikal seperti:

a) kesehatan;

b) keamanan dan ketertiban;

c) penanganan bencana;

d) energi;

e) logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g) pupuk dan petrokimia;

h) semen dan bahan bangunan;

i) obyek vital nasional;

j) proyek strategis nasional;

k) konstruksi (infrastruktur publik termasuk

infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan

l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) untuk huruf a) dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya pos pelayanan terpadu (posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian;

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved