Antisipasi Virus Corona di DKI
PPKM Level 3 Diterapkan di Jakarta hingga 7 Maret, Simak Aturan Lengkapnya Selama Sepekan ke Depan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga 7 Maret 2022 mendatang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
3) kritikal seperti:
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) obyek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik termasuk
infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya pos pelayanan terpadu (posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian;