Cerita Kriminal
Ulah 1 Pria Ini Bikin Nama Baik Kota Depok Terancam: Menteri PPPA Sudah Terjun Langsung
Imbas perbuatan kejinya itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati sampai terjun langsung ke Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM - Hanya karena ulah satu orang, nama baik Kota Depok dipertaruhkan.
Orang itu berinsial AT, tersangka kasus pemerkosaan anaknya sendiri, D (11).
Imbas perbuatan kejinya itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati sampai terjun langsung ke Depok dan bersikap tegas.
Awal Mula Kasus Terkuak
Kasus kekerasan seksual AT itu bermula dari istrinya, DH ( 37) yang melihat langsung.
Ya, DH melihat langsung AT menggerayangi anaknya.
Saat itu 24 Februari di kawasan Sukmajaya, Depok.

"Saya lihat pakai mata kepala saya sendiri."
"Lagi menginap di rumah ibu saya," kata DH kepada awak media, Senin (28/2/2022).
Belakangan terungkap, perbuatan bejat suaminya itu telah dilakukan sejak 2021 silam.
Lebih lanjut, DH mengatakan dua hari berselang dari kejadian itu dirinya pun membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa kemaluannya.
Di puskesmas, akhirnya segala perbuatan bejat terduga pelaku pun diungkap oleh korban.
Baca juga: Terungkap Motif Bapak di Depok Tega Setubuhi Putri Kandungnya Sendiri, Polisi Langsung Tes Kejiwaan
"Akhirnya mau ngaku sama bidan dan dokter di puskesmas. Katanya pertama pakai tangan, setelah itu meremas payudara, dan memasukan alat kelaminnya," ujarnya.
DH menuturkan, anaknya tak mampu melawan musabab diancam oleh terduga pelaku.
"Itu sambil diancam pakai golok di leher. Diancam gak boleh kasih tahu siapa-siapa," bebernya.
Ancaman Hingga Tergiur
Pada Senin (28/2/2022) malam aparat kepolisian meringkus AT.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, pihaknya sudah melalui serangkaian penyelidikan sebelum menangkap pelaku.
"Sabtu siang kami menerima laporan dari seorang wanita ibu dari anak yang diduga dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri," kata Yogen pada wartawan di Polres Metro Depok, Senin (1/3/2022).
"Setelah kami lakukan penyelidikan pada hari Senin malam kami lakukan penangkapan terhadap tersangka," sambungnya lagi.
Yogen mengatakan pelaku tergiur melihat anaknya sendiri yang masih di bawah umur.
"Motifnya nafsu tergiur melihat anaknya sendiri," beber Yogen saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (1/3/2022).
Baca juga: Menteri PPPA Bakal Evaluasi Predikat Kota Layak Anak Kota Depok: Sudah Pasti
Mendengar alasan pelaku Yogen menuturkan, pihaknya akan memeriksa kondisi kejiwaannya.
"Nanti (pemeriksaan kejiwaan), karena pelaku baru ditangkap akan kita lakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku," tuturnya.
"Apakah memang ada penyimpangan seksual atau memang nafsunya tinggi. Kami akan melakukan pendalaman tersebut," sambungnya lagi.
Baca juga: Terkuak, Bapak di Depok yang Rudapaksa Anak Kandung Tega Mengancam Pakai Senjata Tajam
Sebelumnya juga diberitakan, hasil pemeriksaan sementara, Yogen mengatakan pelaku mengakui telah melancarkan aksi bejatnya sejak 2021 silam.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya sejak 2021 hingga ketahuan di 24 februari 2022 kemarin, dengan melakukan persetubuhan kepadda anak kandungnya sendiri," tuturnya.
Korban dan pelaku menyampaikan keterangan yang berbeda terkait perbuatan bejat tersebut.
Baca juga: Gerak Cepat, Polisi Berhasil Amankan Bapak yang Tega Rudapaksa Anak Kandungnya di Depok
"Dari tersangka awalnya mengakui sudah empat kali melakukan, tetapi berdasarkan pengakani korban sekitar 20, nanti akan kami dalami," ungkapnya.
Yogen juga mengungkapkan, AT melancarkan aksi bejatnya dengan cara mengancam pakai senjata tajam.
"Pelaku melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri, menggunakan modus mengancam dengan menggunakan senjata tajam atau golok," ungkapnya.
Saat ini pihaknya tengah memberikan konseling terhadap korban, musabab yang bersangkutan mengalami trauma berat.
"Terhadap korban kami lakukan konseling dan pemulihan trauma, karena saat ini anaknya mengalami trauma psikis," tuturnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Dijerat pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak jeratan maksimal 15 tahun. Namun, karena tersangka merupakan wali, orang tua maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman," pungkasnya.
Menteri PPPA Evaluasi Predikat Kota Layak Anak
Predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Depok terancam dicopot.
Berkat ulah AT, nama baik Depok pun di ujung tanduk.
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati, tegas mengatakan akan mengevaluasi predikat layak anak Kota Depok.
Hal itu disampaikan Bintang usai terjunlansung menemui tersangka kekerasan seksual yang dilakukan AT terhadap anak kandungnya, di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (1/3/2022).
"Sudah pasti ya (evaluasi kota layak anak), nanti kita akan melihat itu," ujar Bintang.
Baca juga: Menteri PPPA Penasaran hingga Temui Bapak yang Rudapaksa Putrinya di Depok: Kenapa Ga Sama Istri?
Namun demikian, Bintang mengatakan evaluasi kota layak anak ini tidak tergantung dengan satu kasus.
"Tapi kita tidak hanya melihat satu kasus untuk mencabut predikat kota layak anak," katanya.
"Di sini kami melihat dari konsep memberikan perspektif ramah anak melalui kebijakan pimpinan sudah luar biasa," timpalnya.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Anak Sering Terjadi di Depok, Komnas PA: Kota Disebut Layak Anak yang Mana?
Menteri Bintang mengatakan, kasus seperti ini bersifat insidental. Oleh sebab itu, diperlukan adanya penyelesaian dari hulu.
"Tentunya kasus-kasus seperti ini adalah sifatnya insidental. Kedepan pun kami sering sampaikan tidak hanya menyelesaikan di hilir, tapi juga di hulunya menjadi penting. Pencegahan menjadi hal yang penting," pungkasnya.