Hampir 1,8 Juta Warga di Jakarta Daftar Kartu Penerima Bansos

Tak hanya itu, warga yang terdaftar dalam DTKS ini nantinya juga akan mendapat bantuan dari pemerintah pusat, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH),

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi petugas bersiap salurkan paket bantuan sosial (bansos). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNAJARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial mencatat, ada 1.799.332 warga mendaftar untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahap I.

Sebagai informasi, DTKS merupakan data base bagi warga penerima bantuan sosial dari Pemprov DKI Jakarta, seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Kemudian juga Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Kepala Dinsos DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, data pendaftar kemudian langsung diolah dan dipadankan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta Badan Pendapatan Daerah.

Dari hasil pengolahan data tersebut, terdapat 937.076 data yang akan diproses ke tahap selanjutnya.

Baca juga: Menteri Sosial Jalankan Surat Edaran KPK Gunakan DTKS Berikan Bansos Warga Terdampak Covid-19

"Setelah proses musyawarah kelurahan, akan ada pengolahan data Tahap III. Kemudian pada akhir Maret hingga awal April, dilakukan Penetapan Daftar Sasaran Tetap Kota/Kabupaten Administrasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/3/2022).

Data yang sudah ditetapkan kemudian diinput ke dalam Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial RI.

"Kemudian, kita tinggal menunggu penetapan DTKS yang dilakukan oleh Kemensos RI," ujar anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.

Baca juga: Karantina Penumpang Internasional di Bandara Soekarno-Hatta Cukup 3 Hari, Ini Syaratnya

DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai salah satu acuan untuk pemberian program bantuan Pemprov DKI Jakarta.

Tak hanya itu, warga yang terdaftar dalam DTKS ini nantinya juga akan mendapat bantuan dari pemerintah pusat, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan program sembako, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI), dan program bantuan lainnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved