Cerita Kriminal
Ini Rentetan 4 Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pelaku Polisi AKBP Sampai Kuli Bangunan
Sepanjang Maret 2022 yang baru memasuki hari keempat, sudah ada empat kasus rudapaksa heboh di Indonesia.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sepanjang Maret 2022 yang baru memasuki hari keempat, sudah ada empat kasus rudapaksa heboh di Indonesia.
Anak selalu menjadi korban, sementara, pelakunya adalah pria yang gagah dengan ancaman hingga iming-iming.
Secara profesi, pelaku kekerasan seksual yang akan dibahas ini bermacam-macam dari mulai polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sampai kuli bangunan.
1. AKBP Rudapaksa Remaja 13 Tahun
Ialah IS (13), siswi SMP asal Kabupaten Gowa, Sulsel yang menjadi korban kebejatan AKBP M.
Baca juga: Kata-kata Manis Oknum Polisi Berpangkat AKBP di Gowa, Bocah Berusia 13 Tahun Jadi Korban Kebejatan
Kasus tersebut langsung mendapat atensi khusus dari Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana.
M dicopot dari jabatannya yang diketahui menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel.
Selain dicopot, AKBP M pun ditahan Propam Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan.
"Untuk kelanjutannya sudah diambil tindakan. Yang pertama sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/3/2022) siang
"Yang kedua, bapak Kapolda juga mengambil tindakan cepat dengan menonaktifkan dari jabatannya yang sekarang," sambungnya.

Pencopotan AKBP M, itu lanjut Komang untuk memperlancar proses pemeriksaan yang dijalani.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga sudah mendatangi korban dan keluarganya di Kecamatan Barombong, Gowa.
"Untuk korban sendiri sudah didatangi oleh dir Polair sendiri termasuk juga dengan Kabid Propam," jelas Komang.
Baca juga: Sebulan Mutar Otak, Oknum Polisi Pangkat AKBP Ikuti Jejak Herry Wirawan Berlagak Bak Malaikat
Langkah selanjutnya terhadap IS, kata dia dilakukan pemeriksaan visum untuk kelengkapan berkas laporan.
Kasus rudapaksa itu dilaporkan ke Polda Sulsel pada Selasa (1/3/2022).
Kuasa Hukum korban, Amiruddin berharap, pihak Polda serius mengusut kasus asusila itu.
"Kita berharap kasus ini menjadi atensi. Bagaimana pun alasannya kasus ini harus ditindaklanjuti baik secara kode etik maupun pidana," katanya, Selasa (1/3/22).

Amiruddin meng ungkapkan, percobaan pencabulan terhadap IS terjadi pada September 2021.
Sebulan kemudian, aksi bejat benar-benar AKBP M benar-benar terjadi.
Kala itu, pelaku diiming-imingi korban dengan memfasilitasi biaya sekolah.
Selain itu, pelaku berjanji akan memberikan fasilitas kepada keluarga korban.
"Nah inilah yang menggangu spisikis korban dan ternyata pelaku tidak bisa memenuhi janji kepada korban," jelasnya.
Baca juga: MIRIS! Oknum Polisi Berpangkat AKBP di Sulsel Diduga Rudapaksa Siswi SMP, Begini Nasibnya Kini
Dari pengakuan IS, lanjut Amiruddin, korban telah disetubuhi beberapa kali.
Bahkan perbuatan bejat itu dilakukan terakhir kali pada malam Sabtu (26/2/22).
"Korban sudah divisum di RS Bhayangkara Makassar," kata dia.
Amiruddin menduga, kasus rudapaksa terhadap IS juga terdapat unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurutnya ada pihak ketiga yang menjadi perantara antara korban dan pelaku.
"Jadi modus operandinya ini pelaku melakukan transaksi seksual melalui perantara dengan mengiming-imingi korban untuk ditawari pekerjaan asisten rumah tangga. Padahal tujuan dijual kasarnya yaa bagi ini oknum perantara ini," sambungnya.
Selain dugaan TPPO, Amiruddin juga menyebut korban tidak hanya IS seorang, ada tiga orang perempuan lainnya yang menjadi korban dengan usai remaja.
"Dari pengakuan korban ada juga beberapa korban lainnya dari si pelaku ini. Kalau pengakuan korban ada total 3 oang bersama si korban ini dengan klasifikasi umur hampir sama," sebutnya.
2. Ketaguhan Rudapaksa Anak kandung
Sementara di Depok, Jawa Barat, bisa-bisanya seorang bapak berinisial AT merudapaksa anak kandungnya sendiri berkali-kali.
Kini AT sudah diringkus aparat Polres Metro Depok pada hari ini, Selasa (1/3/2022).
Saat mengenakan baju oranye tanda berstatus tersangka pada konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (1/3/2022), AT diberi kesempatan bicara.
AT mengungkapkan alasannya merudapaksa putri kandungnya sendiri, inisial D, yang masih berusia 11 tahun.
Baca juga: Menteri PPPA Sampai Turun Langsung Temui Anak Korban Kebejatan Ayah Sendiri di Depok
Pernyataan AT pun sangat membuat panas kuping siapapun yang mendengarnya.
Awal Mula Kasus Terkuak
Kasus kekerasan seksual AT itu bermula dari istrinya, DH ( 37) yang melihat langsung.
Ya, DH melihat langsung AT menggerayangi anaknya.
Saat itu 24 Februari di kawasan Sukmajaya, Depok.

"Saya lihat pakai mata kepala saya sendiri."
"Lagi menginap di rumah ibu saya," kata DH kepada awak media, Senin (28/2/2022).
Belakangan terungkap, perbuatan bejat suaminya itu telah dilakukan sejak 2021 silam.
Lebih lanjut, DH mengatakan dua hari berselang dari kejadian itu dirinya pun membawa korban ke puskesmas untuk diperiksa kemaluannya.
Di puskesmas, akhirnya segala perbuatan bejat terduga pelaku pun diungkap oleh korban.
Baca juga: Terungkap Motif Bapak di Depok Tega Setubuhi Putri Kandungnya Sendiri, Polisi Langsung Tes Kejiwaan
"Akhirnya mau ngaku sama bidan dan dokter di puskesmas. Katanya pertama pakai tangan, setelah itu meremas payudara, dan memasukan alat kelaminnya," ujarnya.
DH menuturkan, anaknya tak mampu melawan musabab diancam oleh terduga pelaku.
"Itu sambil diancam pakai golok di leher. Diancam gak boleh kasih tahu siapa-siapa," bebernya.
Ancaman Hingga Tergiur
Pada Senin (28/2/2022) malam aparat kepolisian meringkus AT.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, pihaknya sudah melalui serangkaian penyelidikan sebelum menangkap pelaku.
"Sabtu siang kami menerima laporan dari seorang wanita ibu dari anak yang diduga dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri," kata Yogen pada wartawan di Polres Metro Depok, Senin (1/3/2022).
"Setelah kami lakukan penyelidikan pada hari Senin malam kami lakukan penangkapan terhadap tersangka," sambungnya lagi.
Yogen mengatakan pelaku tergiur melihat anaknya sendiri yang masih di bawah umur.
"Motifnya nafsu tergiur melihat anaknya sendiri," beber Yogen saat memimpin ungkap kasusnya di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (1/3/2022).
Baca juga: Menteri PPPA Bakal Evaluasi Predikat Kota Layak Anak Kota Depok: Sudah Pasti
Mendengar alasan pelaku Yogen menuturkan, pihaknya akan memeriksa kondisi kejiwaannya.
"Nanti (pemeriksaan kejiwaan), karena pelaku baru ditangkap akan kita lakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku," tuturnya.
"Apakah memang ada penyimpangan seksual atau memang nafsunya tinggi. Kami akan melakukan pendalaman tersebut," sambungnya lagi.
Baca juga: Terkuak, Bapak di Depok yang Rudapaksa Anak Kandung Tega Mengancam Pakai Senjata Tajam
Sebelumnya juga diberitakan, hasil pemeriksaan sementara, Yogen mengatakan pelaku mengakui telah melancarkan aksi bejatnya sejak 2021 silam.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya sejak 2021 hingga ketahuan di 24 februari 2022 kemarin, dengan melakukan persetubuhan kepadda anak kandungnya sendiri," tuturnya.
Korban dan pelaku menyampaikan keterangan yang berbeda terkait perbuatan bejat tersebut.
Baca juga: Gerak Cepat, Polisi Berhasil Amankan Bapak yang Tega Rudapaksa Anak Kandungnya di Depok
"Dari tersangka awalnya mengakui sudah empat kali melakukan, tetapi berdasarkan pengakani korban sekitar 20, nanti akan kami dalami," ungkapnya.
Yogen juga mengungkapkan, AT melancarkan aksi bejatnya dengan cara mengancam pakai senjata tajam.
"Pelaku melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri, menggunakan modus mengancam dengan menggunakan senjata tajam atau golok," ungkapnya.
Saat ini pihaknya tengah memberikan konseling terhadap korban, musabab yang bersangkutan mengalami trauma berat.
"Terhadap korban kami lakukan konseling dan pemulihan trauma, karena saat ini anaknya mengalami trauma psikis," tuturnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Dijerat pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak jeratan maksimal 15 tahun. Namun, karena tersangka merupakan wali, orang tua maka akan ditambahkan sepertiga dari ancaman," pungkasnya.
Pengakuan Pelaku
Saat konferensi pers, AT mengaku menyetubuhi anak sendiri berkali-kali dalam keadaan sadar.
Ia memastikan dirinya tidak sedang mabuk terpengaruh alkohol.

"Enggak mabuk, saya sadar,"
AT menceritakan lokasi-lokasi perbuatan bejatnya dilakukan.
"Dua tempat, di rumah sama di rumah neneknya. Di rumah neneknya dua kali, malam," katanya.
Yang membuat panas telinga, AT mengaku sama sekali tidak menyesal telah meghancurkan kehidupan anaknya sendiri.
"Enggak ada (penyesalan). Saya empat kali melakukan dalam satu tahun. Saya ketagihan," kata AT.
3. Hamili Anak Sendiri
Di Kabupaten Tangerang, gelagat aneh sang anak gadis membuat ibunya curiga.
Sang buah hati yang baru berusia 14 tahun itu mengalami mual dan kerap muntah.
Akhirnya, jalan medis ditempuh. Sang buah hati yang masih menginjak masa remaja dicek kandungannya.
Betapa kaget sang ibu bahwa telah berkembang janin berusia 11 minggu di perut anaknya.
Lebih kaget lagi ketika sang anak mengungkapkan bahwa janin itu hasil ulah bejat ayahnya.
Baca juga: Kejam! Kuli Bangunan di Ciputat Gagahi Anak SD, Korban Ditemukan Terkapar Keluar Busa dari Mulut
Keluarga itu tinggal di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Sang ibu langsung melaporkan pemerkosa anaknya, yang tidak lain pria berinisial S (48), suaminya sendiri.
"Jadi ibunya pertama buat laporan tindak pemerkosaan, kami selidiki dan terbukti hal tersebut," kata Kapolsek Balaraja, Kompol Heri Fitriyono, Jumat (4/3/2022).
Aparat bergerak cepat denan meringkus S, yang seorang kuli bangunan, di tempat kerjanya.
"Hingga akhirnya pelaku kami amankan di tempatnya bekerja kawasan Cisoka (Kabupaten Tangerang,)," tambah dia.

Usut punya usut, S kerap mendatangi kamar sang anak pada larut malam untuk menuntaskan hasratnya.
"Dia (S) sering datang ke kamar sang anak untuk melakukan tindakannya itu. Dimana ia memaksa korban untuk menuruti kemauannya, dan mengancam untuk tidak memberitahu siapa-siapa," papar Kapolsek.
Kini, pelaku pun masih menjalani proses pemeriksaan, dan nantinya pelaku akan dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak.
"Pelaku kita kenakan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Heri.
4. Kuli Bangunan Rudapaksa Bocah
Sebelumnya, aksi biadab seorang kuli bangunan juga terjadi di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasus kekerasan seksual yang dialami HNA, bocah perempuan usia 7 tahun di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), kini ditangani aparat kepolisian.
Rahman (43), kuli bangunan, pelaku kebiadaban itu kini ditahan di Polres Tangsel berkat gerak cepat Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kelurahan Jombang yang bersama warga menginisiasi penangkapan.
Setelah aparat dan petugas tekait PPA bergerak menyelidiki, terungkap kronologi kekejaman Rahman terhadap bocah tak berdosa itu.
Keterangan Polisi
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra, memaparkan bahwa yang dilakukan Rahman pada Jumat (25/2/2022) itu adalah aksi pencabulan.
Baca juga: Kejam! Kuli Bangunan di Ciputat Gagahi Anak SD, Korban Ditemukan Terkapar Keluar Busa dari Mulut
Menurutnya, tidak ada penetrasi alat kelamin kepada korban.
"Tempat kejadian perkara di Perumahan Adipati Sudimara RT 001/003 Kelurgan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan," kata Aldo dalam keterangan resminya, Rabu (2/3/2022).
Saat itu, HNA bersama teman-temannya tengah bermain pasir di proyek pembangunan perumahan itu.
Kemudian, pelaku yang berada di dalam pos satpam memanggil korban masuk.
Di dalam kotak pos, korban dicekoki minuman keras alias miras berupa anggur merah.

"Pelaku mencekoki korban dengan minuman jenis anggur merah merek Intisari hingga korban tidak sadarkan diri," ujar Aldo.
Setelah itu Rahman mencabuli korban menggunakan tangannya.
"Pada saat korban tidak sadar diri pelaku mencabuli korban."
"Dari luar celana," kata Aldo.
Celana, baju dan celana dalam korban serta hasil visum diamankan aparat guna menjadi bukti kekejaman Rahman.
Baca juga: Bikin Telinga Panas, Bapak di Depok Bicara Sendiri Alasan Rudapaksa Anak Kandung Berkali-kali
Kuli proyek itu dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan
kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
P2TP2A Sebut Pemerkosaan
Kepala UPTD Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel Tri Purwanto mendapatkan laporan dari orangtua korban, US (44).
Menurutnya, korban diperkosa setelah dicekoki minuman yang dicampur obat.
"Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sore. Awalnya pelaku menawarkan minuman yang sudah dicampur obat tertentu dan diberikan ke korban," ujar Tri melalui pernyataan tertulis, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Kasus Asusila Polisi Pangkat AKBP Meluas, Diduga Korban Tak Hanya 1 Hingga Adanya Perdagangan Orang
Setelah korban meminum minuman tersebut dan tidak sadarkan diri, pelaku memerkosa korban.
Dampaknya, korban tidak hanya mengalami trauma dan sakit pada kelamin, tapi juga kesehatan pencernaannya sangat terganggu karena cairan dan obat yang dipaksa telan itu.
"Sekitar setelah magrib, korban pulang ke rumah, korban mengalami muntah-muntah dan tidak sadarkan diri. Setelah bangun, korban mengalami lagi muntah berwarna kuning dan sedikit berbusa," ungkap Tri.
Melihat kondisi anaknya, orangtua korban lalu meminta bantuan kepada tetangga sekitar.
"Dan korban digotong oleh kakaknya dibawa ke rumah sakit di Kampung Sawah dan hasil sementara pemeriksaan terdapat luka di bagian alat vital dan banyak mengeluarkan cairan sperma," ucapnya.

Tri menuturkan, saat ini pelaku sudah ditangkap oleh Polres Tangsel.
"Barang bukti yang ada pakaian dalam, celana dalam korban terdapat cairan sperma. Kemarin P2TP2A sudah mendampingi korban dan orangtuanya, sudah dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) dan visum semalam di RSCM," kata Tri.