Cerita Kriminal
Nenek 61 Tahun di Kembangan Curi Anting Bocah untuk Ongkos Pulang Kampung, Awalnya Viral Penculikan
Awalnya K diduga hendak menculik dua bocah itu. Namun, berdasarkan penyelidikan polisi, K hanya berencana mengambil anting milik kedua bocah itu.
TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi menyampaikan nenek K (61) yang ditangkap warga di Kembangan Jakarta Barat pada Kamis (3/3/2022) malam dan videonya viral di media sosial bukan pelaku penculikan anak.
Setelah diserahkan ke polisi dan dilakukan penyelidikan, nenek berinsial K, 61 tahun itu diduga mencuri anting bocah perempuan.
Dalam pemeriksaan, nenek K mengaku mencuri anting satu dari dua anak perempuan yang diajaknya jalan ke rumah kosong, untuk uang ongkos pulang kampung.
Kapolsek Kembangan Kompol Binsar Sianturi mengatakan, uang dari penjualan anting rencananya akan digunakan untuk pulang kampung ke Cirebon, Jawa Barat.
"Adapun tujuannya untuk mengambil anting dari korban ingin dijual, kemudian uangnya digunakan untuk pulang kampung," kata Binsar di Polsek Kembangan, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Mau Nginap, Mah Ucapan Terakhir Gadis 20 Tahun asal Cilandak Sebelum Hilang Sebulan
Adapun K tertangkap warga tengah membawa dua bocah S (6) dan N (5) di Kembangan, Jakarta Barat, pada Kamis (3/3/2022) malam.
Awalnya K diduga hendak menculik dua bocah itu. Namun, berdasarkan penyelidikan polisi, K hanya berencana mengambil anting milik kedua bocah itu.

"Pelaku mengajak anak-anak tersebut ke suatu tempat, kurang lebih jaraknya 1 kilometer dari pasar. Kemudian di depan rumah kosong, K membujuk anak-anak tersebut untuk melepaskan anting-antingnya," jelas Binsar.
Saat itu, K berhasil mengambil sepasang anting dari salah satu korban.
"Dari dua orang korban, satu orang korban berinisial S itu anting-anting miliknya sudah berhasil dilepas," kata Binsar.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfianto menduga K merupakan tunawisma karena ditelantarkan keluarga.
"Jadi diduga dia adalah tunawisma, telantar, yang ditinggalkan keluarga. Sementara itu dulu. Sambil mendalami bukti-bukti lain," kata Ferdo.
Baca juga: Bocah SD Itu Dihabisi dan Dimutilasi Gegara Durian, Ternyata Pelakunya Bukan Orang Biasa
Menurut Ferdo, K mengaku mengambil anting milik bocah perempuan untuk dijual.
Hingga saat ini, pihaknya masih belum menemukan unsur penculikan.
Saat ini K telah diamankan dan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.