Antisipasi Virus Corona di DKI
Warga Mulai Abai Prokes, 1.980 Orang Terjaring Razia Masker di Jaksel
Pelanggaran prokes Covid-19 ditemukan di 17 restoran, dan seluruhnya dijatuhi sanksi teguran tertulis.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sebanyak 1.988 warga terjaring operasi tertib masker dalam rangka penerapan protokol kesehatan Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di wilayah Jakarta Selatan.
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, ribuan pelanggar itu selama sepekan terakhir pelaksanaan operasi tertib masker.
"Ada 1.980 pelanggar yang dikenakan sanksi berupa kerja sosial," kata Ujang dalam keterangan yang diterima, Sabtu (5/3/2022).
Sementara itu, jelas Ujang, delapan pelanggar lainnya memilih untuk membayar denda administratif.
"Dari delapan pelanggar itu, total denda yang dikumpulkan sebanyak Rp 450 ribu," ujar dia.
Baca juga: Warga Mulai Abai Protokol Kesehatan, Wagub DKI Bakal Tingkatkan Operasi Tertib Masker
Baca juga: UPDATE Covid-19 di DKI Jakarta Jumat (4/3/2022): Ada Penambahan 3.727 Kasus, Meninggal 24
Pengawasan penerapan protokol kesehatan juga dilakukan di 423 restoran di Jakarta Selatan.
Pelanggaran prokes Covid-19 ditemukan di 17 restoran, dan seluruhnya dijatuhi sanksi teguran tertulis.
"Kemudian ada 38 lokasi kerumunan yang dibubarkan. Pengawasan di 68 perkantoran tidak ditemukan pelanggaran," tutur Ujang.