Cerita Kriminan

Kecurigaan Tetangga Buat Perbuatan Jahat Ayah di Baubau Terbongkar, Gadis 17 Tahun Berubah Gemuk

Seorang remaja berusia 17 tahun sebut saja Melati menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya, LH (53).

Google
Ilustrasi Hamil 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang remaja berusia 17 tahun sebut saja Melati menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya, LH (53).

Melati bahkan kini hamil 8 bulan dan tengah menanti kelahiran jabang bayi.

Kasus rudapaksa ayah terhadap anak kandung itu kini tengah berproses di Polsek Lea-Lea, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus rudapaksa LH terhadap anak kandungnya itu berawal dari kecurigaan para tetangga.

Tetangga curiga melihat tubuh korban Melati (nama samaran) yang berubah drastis menjadi gemuk.

Baca juga: Aksi Bejat Pemuda di Kamar Gadis Berujung Bui: Gara-gara Berisik Dipergoki Orangtua

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, menjelaskan, awalnya kakak kandung korban sekaligus pelapor berinisial A mendengar kabar dari warga yang merupakan tetangganya.

Tetangga tersebut menyampaikan kecurigaannya melihat kondisi tubuh korban tiba-tiba gemuk.

"Mendengar hal tersebut, keesokan harinya A memanggil Melati dan menanyakan langsung kepada korban," kata AKBP Erwin dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

"Saat ditanyai oleh kakaknya, Melati akhirnya mengaku kalau dia tengah hamil," jelasnya.

Baca juga: Buka Live IG Teman, Pria Ini Kaget Melihat Sosok Tak Menyentuh Lantai Bikin Bulu Kuduk Merinding

Melati juga mengakui dirinya dicabuli ayah kandungnya.

Berdasarkan pengakuan korban, A segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lea-Lea pada Kamis (23/2/2022) lalu.

Dari hasil visum dokter, korban diketahui sudah hamil 8 bulan.

Atas perbuatannya yang tega mencabuli putrinya, LH diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dia dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo pada Sabtu (5/3/2022), membenarkan kasus rudapaksa ayah kandung terhadap anaknya yang kini ditangani Polsek Lea-Lea.

Kronologis Penangkapan

LH warga di Kota Baubau, Provinsi Sultra sebelumnya ditangkap Polsek Lea-lea karena tega merudapaksa putrinya yang baru berusia 17 tahun hingga hamil.

Kasus pencabulan itu terungkap setelah kakak kandung Melati berinisial A melaporkannya ke pihak kepolisian setempat.

A melaporkan perbuatan bejat ayah kandungnya terhadap adiknya tersebut ke Polsek Lea-Lea.

"Setelah menerima laporan, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi," kata AKBP Erwin dalam keterangan tertulis via WhatsApp, Sabtu (5/3/2022).

Korban juga melakukan pemeriksaan visum untuk mengetahui kondisi kehamilannya.

Pemeriksaan visum adalah laporan tertulis dari penyedia layanan kesehatan berdasarkan pemeriksaan terhadap korban kekerasan baik seksual, fisik, maupun mental.

"Selain itu melakukan visum terhadap korban," jelas AKBP Erwin.

Berdasarkan hasil visum dari dokter, terungkap usia kandungan Melati sudah memasuki 8 bulan.

"Dari hasil visum dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga kuat pelaku adalah LH," ujar AKBP Erwin.

Selanjutnya, kata AKBP Erwin, polisi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Sabtu (26/2/2022).

Pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dan saat ini masih dalam proses penyidikan.
(TribunnewsSultra.com/Harjum Ntry)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Nasib Pilu Bunga Kini Mengandung Anak dari Ayah Kandungnya, Sudah Hamil 8 Bulan Hasil Rudapaksa

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved