Handi Saputra Masih Hidup Saat Dibuang, Kolonel Priyanto Nyatakan Sudah Meninggal

Kolonel Inf Priyanto menyatakan sejoli korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yakni Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) tewas.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Tampak Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Kolonel Inf Priyanto menyatakan sejoli korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yakni Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) sudah meninggal sebelum dibuang ke Sungai Serayu.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pernyataan ini terungkap dalam percakapan antara Priyanto dengan Koptu Ahmad Soleh yang terlibat dalam pembuangan kedua korban.

Kala itu, Ahmad yang duduk di bangku tengah mobil bersama jasad Salsabila sempat menyarankan agar kedua korban dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit (RS) dekat lokasi.

"Akan tetapi terdakwa (Priyanto) menolak dengan mengatakan 'Sudah, ikuti perintah saja, lagian dia sudah meninggal'," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Pernyataan tersebut ironis karena saat dibawa dari lokasi kejadian, Handi yang ditempatkan di bagian bagasi didapati sejumlah warga masih hidup dan sempat merintih kesakitan.

Baca juga: Selain Suruh Buang Sejoli yang Ditabrak, Kolonel Priyanto Mengaku Pernah Bom Rumah Tanpa Ketahuan

Terdapat empat warga yang diperiksa jadi saksi oleh penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, mereka menyatakan saat Handi diangkat dari jalan korban dalam keadaan hidup.

Bukan hanya Ahmad menyarankan agar kedua korban dibawa ke RS, Kopda Andreas Dwi Atmoko yang saat kejadian mengemudikan mobil juga meminta agar korban tidak dibuang.

"Saksi dua berkata 'izin bantu saya pak. Saya punya anak dan istri'. Kemudian karena saat itu terdakwa melihat saksi dua mengemudi dalam kondisi kurang konsentrasi," ujar Wirdel.

Andreas merasa bersalah karena saat kecelakaan terjadi dia merupakan sopir Isuzu Panther yang menabrak sepeda motor Satria FU dikemudian Handi dengan penumpang Salsabila.

Tapi Priyanto yang seakan tidak merasa bersalah dan takut justru merebut kemudi dari Andreas lalu melanjutkan perjalanan membawa kedua korban, bahkan sempat melewati satu Puskesmas.

Kolonel Inf Priyanto saat berunding dengan tim penasihat hukum dalam sidang perkara pembunuhan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Kolonel Inf Priyanto saat berunding dengan tim penasihat hukum dalam sidang perkara pembunuhan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

"Saksi dua badan gemetar dan berbicara terus. Sehingga setelah 10 menit perjalanan terdakwa memerintahkan berhenti dan terdakwa mengambil alih kemudi Isuzu Panther untuk melanjutkan perjalanan," tuturnya.

Setelah Andreas tenang, Priyanto kembali meminta mantan bawahannya tersebut mengemudikan mobil hingga tiba di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah lokasi kedua korban dibuang.

Akibat dibuang ke aliran Sungai Serayu tersebut Handi meninggal dunia, ini yang membuat Priyanto sejak penyidikan sudah disangkakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Wirdel menuturkan kondisi Handi yang masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu juga diperkuat bukti medis berupa hasil autopsi tim dokter forensik pada laporan Visum et Repertum.

"Pemeriksaan terhadap jenazah Handi Saputra ditemukan fakta-fakta sebagai berikut. Pada bagian tenggorokan ditemukan pasir halus menempel di dinding rongga tenggorokan," lanjut Wirdel.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved