Penumpang Domestik di Bandara Soekarno-Hatta Masih Wajib Tunjukkan Surat Antigen dan PCR

Dengan adanya surat edaran itu, aturan syarat tes swab antigen dan PCR untuk perjalanan domestik bagi orang yang sudah divaksin dua dosis

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - PT Angkasa Pura II selaku pengelola masih mewajibkan penumpang perjalanan domestik di Bandara Soekarno-Hatta untuk menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR).

Ini dikarenakan PT Angkasa Pura II belum menerima surat edaran (SE) terbaru, baik dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 maupun Kementerian Perhubungan.

"Sampai saat ini kami masih menunggu aturan atau Surat Edaran dari pemerintah terkait hal tersebut (penghapusan kewajiban surat bebas Covid-19)," ujar Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, Selasa (8/3/2022).

Hingga kini, pihaknya masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Juga SE Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021, jadi kami masih mengacu pada aturan sebelumnya, sehingga masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19," tegas Holik.

Baca juga: Update Covid-19 di DKI Jakarta Hari Ini, Senin (7/3/2022): Ada Penambahan 2.693 Kasus, Meninggal 30

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jabodetabek Terus Menurun, PPKM Turun Jadi Level 2: Luhut Ungkap Kabar Bahagia

Berdasarkan SE lama tersebut, pelaku perjalanan domestik masih diwajibkan menunjukan kartu vaksin dosis pertama untuk tujuan domestik luar pulau Jawa dan Bali.

"Untuk antar Pulau Jawa dan Bali diwajibkan menunjukan kartu vaksin dosis kedua dan surat keterangan antigen, atau Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan RT PCR," jelasnya.

Senada juga diungkapkan Manager Farmalab Bandara Soekarno-Hatta, M.A Gunawan.

Penumpang di Terminal 3 Kedatangan Domestik Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan swab antigen secara acak saat kembali dari mudik, Senin (17/5/2021).
Penumpang di Terminal 3 Kedatangan Domestik Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan swab antigen secara acak saat kembali dari mudik, Senin (17/5/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Kata dia, pihaknya masih membuka layanan swab Antigen dan PCR di terminal-terminal Bandara Soekarno-Hatta

"Masih buka dan masih banyak calon penumpang yang melakukan swab," ucap Gunawan.

Farmalab juga akan tetap menunggu SE terbaru turun untuk langkah selanjutnya. 

"Masih nunggu SE dari satuan Gugus tugas," pungkasnya.

   

Pemerintah Cabut Aturan Wajib Tes Antigen dan PCR Perjalanan Domestik

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved