Penumpang Domestik di Bandara Soekarno-Hatta Masih Wajib Tunjukkan Surat Antigen dan PCR

Dengan adanya surat edaran itu, aturan syarat tes swab antigen dan PCR untuk perjalanan domestik bagi orang yang sudah divaksin dua dosis

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). 

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik tidak perlu menunjukkan bukti tes swab antigen maupun tes swab PCR negatif jika sudah melakukan dosis kedua dan lengkap.

Baca juga: Karantina Penumpang Internasional di Bandara Soekarno-Hatta Cukup 3 Hari, Ini Syaratnya

Tak lama pernyataan Menko Manives disampaikan, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada Selasa, 8 Maret 2022.

Aturan ini berlaku untuk perjalanan darat, laut, maupun udara.

Tangkap layar Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Tangkap layar Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. (Satgas Penanganan Covid-19)

Aturan ini berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan dengan melihat perkembangan situasi pandemi Covid-19 ke depan.

"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto dalam SE 11/2022 tersebut.

Dengan adanya surat edaran itu, aturan syarat tes swab antigen dan PCR untuk perjalanan domestik bagi orang yang sudah divaksin dua dosis, telah dihapus pemerintah terhitung hari ini.

Dengan berlakunya surat edaran ini juga, maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Bagaimana Nasib Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah? 

Bagaimana dengan mereka yang baru mendapatkan vaksin pertama?

Mereka yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Penumpang yang Baru Sekali Vaksin Tetap Wajib Tunjukkan PCR-Antigen? Simak dalam Aturan Ini

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved