Penumpang Domestik di Bandara Soekarno-Hatta Masih Wajib Tunjukkan Surat Antigen dan PCR
Dengan adanya surat edaran itu, aturan syarat tes swab antigen dan PCR untuk perjalanan domestik bagi orang yang sudah divaksin dua dosis
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - PT Angkasa Pura II selaku pengelola masih mewajibkan penumpang perjalanan domestik di Bandara Soekarno-Hatta untuk menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR).
Ini dikarenakan PT Angkasa Pura II belum menerima surat edaran (SE) terbaru, baik dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 maupun Kementerian Perhubungan.
"Sampai saat ini kami masih menunggu aturan atau Surat Edaran dari pemerintah terkait hal tersebut (penghapusan kewajiban surat bebas Covid-19)," ujar Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, Selasa (8/3/2022).
Hingga kini, pihaknya masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Juga SE Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021, jadi kami masih mengacu pada aturan sebelumnya, sehingga masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19," tegas Holik.
Baca juga: Update Covid-19 di DKI Jakarta Hari Ini, Senin (7/3/2022): Ada Penambahan 2.693 Kasus, Meninggal 30
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jabodetabek Terus Menurun, PPKM Turun Jadi Level 2: Luhut Ungkap Kabar Bahagia
Berdasarkan SE lama tersebut, pelaku perjalanan domestik masih diwajibkan menunjukan kartu vaksin dosis pertama untuk tujuan domestik luar pulau Jawa dan Bali.
"Untuk antar Pulau Jawa dan Bali diwajibkan menunjukan kartu vaksin dosis kedua dan surat keterangan antigen, atau Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan RT PCR," jelasnya.
Senada juga diungkapkan Manager Farmalab Bandara Soekarno-Hatta, M.A Gunawan.

Kata dia, pihaknya masih membuka layanan swab Antigen dan PCR di terminal-terminal Bandara Soekarno-Hatta.
"Masih buka dan masih banyak calon penumpang yang melakukan swab," ucap Gunawan.
Farmalab juga akan tetap menunggu SE terbaru turun untuk langkah selanjutnya.
"Masih nunggu SE dari satuan Gugus tugas," pungkasnya.
Pemerintah Cabut Aturan Wajib Tes Antigen dan PCR Perjalanan Domestik
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik tidak perlu menunjukkan bukti tes swab antigen maupun tes swab PCR negatif jika sudah melakukan dosis kedua dan lengkap.
Baca juga: Karantina Penumpang Internasional di Bandara Soekarno-Hatta Cukup 3 Hari, Ini Syaratnya
Tak lama pernyataan Menko Manives disampaikan, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada Selasa, 8 Maret 2022.
Aturan ini berlaku untuk perjalanan darat, laut, maupun udara.

Aturan ini berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan dengan melihat perkembangan situasi pandemi Covid-19 ke depan.
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto dalam SE 11/2022 tersebut.
Dengan adanya surat edaran itu, aturan syarat tes swab antigen dan PCR untuk perjalanan domestik bagi orang yang sudah divaksin dua dosis, telah dihapus pemerintah terhitung hari ini.
Dengan berlakunya surat edaran ini juga, maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: DKI Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Bagaimana Nasib Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah?
Bagaimana dengan mereka yang baru mendapatkan vaksin pertama?
Mereka yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Penumpang yang Baru Sekali Vaksin Tetap Wajib Tunjukkan PCR-Antigen? Simak dalam Aturan Ini