Tanpa Senyum, Panglima TNI Minta Seluruh Oknum TNI Pelanggar Hukum Diseret ke Polisi Militer

Tanpa senyum, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta seluuruh anggota TNI yang melanggar hukum diseret ke Polisi Militer.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa
Tanpa senyum yang biasanya menjadi ciri khasnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta seluuruh anggota TNI yang melanggar hukum diseret ke Polisi Militer. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tanpa senyum yang biasanya menjadi ciri khasnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta seluuruh anggota TNI yang melanggar hukum diseret ke Polisi Militer.

Hal itu disampaikan Jenderal Andika saat memimpin rapat dengan tim hukum TNI terkait beberapa kasus yang melibatkan anggota TNI.

Padahal diketahui, Jenderal Andika biasanya selalu melemparkan senyumnya.

Namun kala membahas mengenai hukuman bagi para anggota TNI bermasalah, raut wajah Jenderal Andika begitu tegas tanpa ada senyum sekalipun.

"Jadi untuk diketahui semuanya,

Baca juga: Ini Sosok Kombes Bhirawa Braja, Adik Andika Perkasa Yang Kawal Kapolda Metro Saat Temui Panglima TNI

hukuman disiplin tidak lagi di kesatuan.

Hukuman disiplin mau 14 atau 21 hari di Polisi Militer.

Mau ringan atau berat di Polisi Militer," tegas Jenderal Andika dilansir TribunJakarta.com dari channel Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Selasa (8/3/2022).

Tanpa senyum yang biasanya menjadi ciri khasnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta seluuruh anggota TNI yang melanggar hukum diseret ke Polisi Militer.
Tanpa senyum yang biasanya menjadi ciri khasnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta seluuruh anggota TNI yang melanggar hukum diseret ke Polisi Militer. (Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa)

Ditegaskan Jenderal Andika, keputusan itu untuk memberikan efek jera kepada para anggotanya yang terlibat masalah.

"Karena kalau di kesatuan kesannya enggak serius.

Jadinya enggak menimbulkan efek jera.

Ini memang cuma hanya disiplin, tapi jalani supaya dia juga merasakan," ujar Jenderal Andika.

Persidangan oknum TNI pembuang sejoli di Nagreg

Sementara itu, percakapan mengejutkan Kolonel Inf Priyanto dengan Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko terkuak dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3/2022).

TONTON JUGA

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved