Anies Banding Vonis Kali Mampang
Anies Ajukan Banding Vonis Keruk Kali Mampang, Gilbert PDIP: Tidak Ada Gunanya
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak sebut banding yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak ada gunanya.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak sebut banding yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak ada gunanya.
Banding yang dimaksud adalah terkait vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengharuskan Pemprov DKI mengeruk Kali Mampang.
"Saya kira keputusan sudah inkrah. Di samping itu, tidak ada gunanya banding dalam kasus ini karena itu tugas pemerintah yang belum dilakukan. Terlalu banyak Anies mengajak polemik antara normalisasi dengan naturalisasi, dan Wagub juga tidak tahu bedanya normalisasi dengan grebek lumpur."
"Pemerintah itu sangat jarang banding lawan rakyatnya untuk hal yang jadi tanggung jawabnya, walaupun banding hak juga. Ini akan jadi catatan buruk," katanya sat dihubungi, Rabu (9/3/2022).
Meskipun sudah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada Selasa (8/3/2022) kemarin, banding ini tetap dinilai Gilbert tak ada gunanya.
Sebab, lanjut Gilbert, banding hanya bisa dilakukan dalam waktu 14 hari setelah putusan diterima.
Baca juga: Politisi Gerindra Curhat Sarannya Tak Digubris Anies: Banding Kali Mampang Cuma Soal Gengsi
"Itu hak Pemprov sebagaimana juga hak rakyat menuntut. Tetapi banding itu hanya bisa 14 hari setelah putusan diterima dan ada bukti baru. Saya tidak yakin itu masih bisa karena saya perkirakan sudah lewat 14 hari, nanti kita lihat jawaban PTTUN," jelasnya.
Politisi PDIP ini pun mempertanyakan perihal tujuan dari banding tersebut. Pasalnya pengendalian banjir merupakan kewajiban Pemprov DKI Jakarta.
"Niat Anies banding itu menjadi pertanyaan, buat bersihkan nama pribadi atau buat kepentingan Pemprov. Kalau untuk Pemprov, itu tidak perlu, karena itu kewajiban Pemprov," ucapnya.
Anak Buah Anies Tuding Majelis Hakim Tak Cermat Jatuhkan Putusan
Pemprov DKI Jakarta menuding hakim PTUN tidak cermat dalam menjatuhkan vonis mengeruk Kali Mampang.

Hal ini diungkapkan Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhana menanggapi banding yang diajukan Gubernur Anies Baswedan atas putusan tersebut.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menilai, majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa aspek pembelaan yang sudah disampaikan pihaknya dalam menjatuhkan vonis.
Apalagi, pengerukan Kali Mampang juga diklaim sudah rampung dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Pengerukan kali di beberapa lokasi sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," ujarnya.
Baca juga: Anies Melawan Ajukan Banding Soal Hukuman Pengerukan Kali Mampang, Penggugat:Pak Anies Tak Berempati
Adapun informasi terkait pengajuan banding ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam sistem informasi disebutkan bahwa permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
"Tanggal permohonan: Selasa 08 Maret 2022. Pemohon banding: Gubernur DKI Jakarta," demikian informasi dalam SIPP PTUN Jakarta dikutip TribunJakarta.com, Selasa (8/3/2022).
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan segera menuntaskan pengerukan total Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya yang sampai saat ini belum rampung.
Hal ini tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian tuntutan warga korban banjir Kali Mampang.
Baca juga: PSI Nilai Anies Tunjukkan Karakter Asli Pentingkan Pencitraan Saat Banding Vonis Keruk Kali Mampang
Dari penelusuran TribunJakarta.com di website resmi PTUN Jakarta (sipp.ptun-jakarta.go.id), putusan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2/2022) lalu.
Dalam putusan tersebut, orang nomor satu di DKI juga harus membangun turap pada sungai di sekitar wilayah Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.
“Mewajibkan Tergugat (Gubernur Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip TribunJakarta.com, Kamis (17/2/2022).
Tak hanya itu, Gubernur Anies juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.
Sedangkan, gugatan yang ditolak pengadilan ialah soal kewajiban Anies memberikan ganti rugi akibat banjir senilai Rp1 miliar.

Adapun gugatan ini diajukan oleh 7 orang warga korban banjir Kali Mampang dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Ketujuh warga yang menggugat Anies itu ialah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, SHanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Ketujuh orang ini merupakan korban banjir yang menerjang Jakarta di awal 2021 lalu.
Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, mereka sejatinya sudah mengirimkan surat keberatan administratif kepada Gubernur Anies Baswedan pada 5 Maret 2021.
Meski surat itu sudah ditanggapi pada 5 Mei 2021, Gubernur Anies Baswedan nyatanya tidak mengakomodasi permohonan warga.
Kemudian, mereka juga sudah melayangkan surat banding administratif kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai atasan Gubernur Anies pada 9 April 2021.
Surat itu kemudian dibalas pada 10 Juni 2021 dan Sekretariat Jenderal Kemendagri menyebut bahwa permohonan ketujuh warga ini sudah diproses oleh Pemprov DKI dan kementerian atau lembaga terkait.
Jawaban ini pun dianggap kurang memuaskan sehingga mereka memutuskan untuk menggugat Anies ke PTUN Jakarta pada 24 Agustus 2021 lalu.