Anies Banding Vonis Kali Mampang
Anies Banding Vonis Keruk Kali Mampang, Gembong PDIP: Nggak Peka Persoalan Masyarakat
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak peka terhadap persoalan masyarakat.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak peka terhadap persoalan masyarakat.
Pasalnya, Anies justru melakukan pengajuan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta soal Kali Mampang.
Pengajuan banding ini pun tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam sistem informasi disebutkan bahwa permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
"Kepekaan terhadap persoalan masyarakat, ya nggak terlalu peka terhadap persoalan masyarakat. Sebetulnya kan pekerjaan Pemprov memang, ngeruk kali itu kan pekerjaan Pemprov. Kalau sampai gugatan masyarakat kemudian Pemprov banding, tidak peka terhadap persoalan masyarakat," katanya kepada awak media, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Anies Melawan Ajukan Banding Soal Hukuman Pengerukan Kali Mampang, Penggugat:Pak Anies Tak Berempati
Politisi PDIP ini menyebut pengerukan kali untuk pengendalian banjir di Ibu Kota merupakan tugas Anies.
Sehingga tanpa diminta maupun digugat masyarakat, sudah harus dikerjakan.
"Idealnya, harusnya Pemrov memahami bahwa itu pekerjaan yg memang harus dikerjakan. Moso (masa) ngeruk kali harus nunggu gugatan masyarakat, kan ga elok juga, apalagi udah putus tinggal eksekusi aja. apa susahnya? gituloh. Tingglaheksekusi aja maka ketika putusan PTUN memenangkan gugatan masyarakat, ga lama kemudian Pak Anies mengupload bahwa dia sudah kerjakan," ungkapnya.

Anak Buah Anies Tuding Majelis Hakim Tak Cermat Jatuhkan Putusan
Pemprov DKI Jakarta menuding hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak cermat dalam menjatuhkan vonis mengeruk Kali Mampang.
Hal ini diungkapkan Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhana menanggapi banding yang diajukan Gubernur Anies Baswedan atas putusan tersebut.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: PSI Nilai Anies Tunjukkan Karakter Asli Pentingkan Pencitraan Saat Banding Vonis Keruk Kali Mampang
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menilai, majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa aspek pembelaan yang sudah disampaikan pihaknya dalam menjatuhkan vonis.
Apalagi, pengerukan Kali Mampang juga diklaim sudah rampung dilakukan Pemprov DKI Jakarta.